SUARA BANDUNG BARAT - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dengan vonis Ammar Zoni tersebut, suami Irish Bella itu kemungkinan besar bakal bebas dalam dua pekan lagi.
Sebab, Ammar Zoni sudah menjalani masa hukuman tahanan dan rehabilitas selama 6,5 bulan sejak ditangkap.
Karena itu masa tahanan Ammar Zoni terhitung hanya kurang lebih dua minggu lagi yang bakal dijalaninya.
![Irish Bella di kawasan Gandaria, Jakarta, Minggu (10/9/2023). [Suara.com/ Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/suara-partners/bandungbarat/thumbs/1200x675/2023/09/27/1-irish-bella-di-kawasan-gandaria-jakarta-minggu-1092023.jpg)
Mendengar putusan itu, ayah dua anak itu merasa gembira. Sebab, Ammar Zoni akan segera bebas dalam waktu dekat.
Mengenai ini, Ammar Zoni mengungkapkan, bahwa vonisnya tersebut merupakan buah hasil dari doa keluarganya, termasuk istrinya, Irish Bella.
"(Berkat) keluarga, ini semua berkat doa doa keluarga saya, istri saya," kata Ammar Zoni usai menjalani sidang putusan di PN Jaksel.
Pesinetron 30 tahun itu juga merasa lega, hakim dapat memutusnya secara objektif berdasarkan saksi dan bukti yang ada.
"Alhamdulillah, setidaknya hakim melihat dari sudut pandang yang objektif. Bagaimana jaksa sudah menuntut satu tahun, dan mengurangi adalah salah satu hal yang Alhamdulillah lebih bijak," ucapnya.
Baca Juga: Masih Ingat Dea OnlyFans, Ini Potret Terbarunya usai Bebas dari Penjara
Di samping alasan Ammar Zoni mendapat vonis ringan daripada tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara.
Satu di antaranya, bintang film Madu Murni ini dianggap bersikap sopan selama menjalani persidangan dan merupakan seorang ayah. (*)