Berdasarkan Kepmen LHK RI Nomor SK.1183/SETJEN/KUM.2/12/2021 tanggal 3 Desember 2021, PT GMR-SHS mencakup aspek usaha, teknis atau fisik, ekonomi dan keuangan yang menjadi pertimbangan usaha dan bagi peningkatan ekonomi masyarakat dianggap memenuhi standar kelayakan.
Selanjutnya, Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan Nomor SK.687/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022 Tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT GMR dan PT SHS.
Menanggapi tuntutan terkait pemenuhan plasma 20 persen juga sudah dipenuhi perusahaan. Begitupun dengan CSR untuk warga sekitar perusahan. Ia menilai tindakan sekelompok warga tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta di lapangan.
Meski demikian, pihak perusahan mempersilahkan sekelompok warga tersebut menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum. “Jika masih menilai perusahan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan. Negara kita, negara hukum,” katanya.
Ditambahkan olehnya, sekelompok warga tersebut tetap bersikeras untuk menduduki area perkebunan milik PT GMR dan PT SHS, apalagi sampai melakukan pemanenan buah sawit di sana, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
“Itu ranahnya sudah pidana. Karena mereka mengambil di lahan kami, apa namanya kalau bukan pencurian,” ucapnya.