Umar Patek Bebas Bersyarat, Penyintas Bom Bali : Itu Mengerikan

Suara Bestie

Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:54 WIB
Umar Patek Bebas Bersyarat, Penyintas Bom Bali : Itu Mengerikan
Surat pembebasan bersyarat Umar Patek (SuaraJatim/Dimas Angga)

Hisyam bin Alizein alias Umar Patek akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Napi terorisme ini kini mendapat status baru sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Umar Patek telah menjalani program dideradikalisasi.

Akan tetapi pembebasan bersyaratnya ini telah memicu kemarahan khususnya di Australia.

Seperti diketahui 88 warga Australia menjadi korban jiwa dari serangan bom mematikan di Bali ini.

Total ada 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, Kamis (8/12/2022).

Namun demikian Umar Patek masih harus mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ucapnya.

Penyintas Marah

Warga Australia yang menjadi penyintas Bom Bali 2022 tak akan pernah melupakan kejadian maut ini, sebagaimana warga Indonesia dan Bali pada khususnya.

Seorang pria Australia, Andrew Csabi mengaku mendapatkan amputasi akibat kejadian tersebut.

"Hidup saya berubah selamanya," kata pria Australia Andrew Csabi kepada BBC.

Sedangkan Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya dalam pengeboman itu.

Ia salah satu yang terkejut dan marah atas pembebasan pelaku Bom Bali ini.

 "Orang ini mendapatkan hidupnya kembali. Bagi banyak dari kita, kita tidak akan pernah mendapatkan hidup kita kembali," katanya kepada BBC.

"Mengerikan. Mengerikan. Itu salah."

Seperti diketahui, Insiden bom Bali ini menjadi serangan teror paling mematikan di Indonesia.

Umar Patek dituduh sebagai pembuat bom untuk Jemaah Islamiah (JI)--sebuah kelompok yang terinspirasi oleh al-Qaeda dan menghabiskan hampir satu dekade dalam pelarian.

Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.

Namun demikian kini, oihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ririe Bersyukur Indonesia Punya Program JKN: Manfaatnya Jelas

Ririe Bersyukur Indonesia Punya Program JKN: Manfaatnya Jelas

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:51 WIB

Buntut Pandangan Bamsoet, Demokrat Ingatkan Elite Politik Pendukung Jokowi

Buntut Pandangan Bamsoet, Demokrat Ingatkan Elite Politik Pendukung Jokowi

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:50 WIB

Ariel Tatum 3 Kali Coba Bunuh Diri: Aku Mati Rasa, Itu Terlalu Berat

Ariel Tatum 3 Kali Coba Bunuh Diri: Aku Mati Rasa, Itu Terlalu Berat

Entertainment | Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:49 WIB

Terkini

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf

Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf

Jabar | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:24 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Mengenal Rontgen Gigi 3D: Teknologi yang Bantu Diagnosis Lebih Akurat dan Cepat

Mengenal Rontgen Gigi 3D: Teknologi yang Bantu Diagnosis Lebih Akurat dan Cepat

Health | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:17 WIB

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB