Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru terkait kasus suap impor PT Blueray Cargo di Jakarta pada 21 Juli 2026.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
  • Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis pemilik dan dua pegawai PT Blueray Cargo bersalah dalam kasus suap senilai Rp91,7 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara sebelumnya.

“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, uang senilai Rp91 miliar tersebut berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai maupun pihak lain terkait pengurusan kegiatan impor.

Dalam salah satu sprindik baru yang diterbitkan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas maupun inisial tersangka belum disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” ujar Taufik.

Vonis Kasus Suap Blueray Cargo

Sebelumnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field telah divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Selain John Field, dua terdakwa lainnya yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

baca juga

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan John Field dan kawan-kawan terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai senilai Rp61,7 miliar. Selain itu, terdapat pemberian fasilitas hiburan sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.

Hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan pemeriksaan kepabeanan.

“Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malah barang yang masuk jalur merah semakin banyak,” ujar hakim.

Hakim menambahkan, pemberian uang kepada Ahmad Dedi juga tidak memberikan pengaruh terhadap permasalahan jalur merah barang impor Blueray Cargo.

“Malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tambah hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:06 WIB

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×