Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Vania Rossa

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
forum "Rekomendasi Penelitian 'Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Peneliti UGM dan Komnas HAM menyoroti regulasi korupsi saat ini yang belum mengatur mekanisme pemulihan hak bagi korban.
  • Hambatan hukum dan keterbatasan akses kompensasi menyulitkan korban korupsi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
  • Pakar merekomendasikan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi hak restitusi bagi korban langsung maupun pemulihan program terdampak korupsi.

Suara.com - Regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekarang hanya mengenal kerugian ekonomi. Hal itu terbatas pada keuntungan yang diterima pelaku tindak pidana. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai fokus dari pemberantasan korupsi itu seharusnya juga memulihkan kerugian korban.

Korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) perlu berorientasi pada pemulihan hak korban. Tindak pidana sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2006.

"Itu artinya Indonesia menganggap korupsi sebagai satu kejahatan yang sangat serius, yang memang harus ditanggulangi dengan sungguh-sungguh," ujarnya merujuk pada dasar hukum tipikor itu di Jakarta, Selasa (21/7/2026). 

Meski dinilai serius, ia melihat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum mengatur korban korupsi secara spesifik. 

Hal itu pula yang menjadi salah satu temuan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). 

Mereka menilai absennya pemulihan korban korupsi terjadi karena inkonsistensi regulasi berupa celah antara Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Meski praktik korupsi adalah pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 UU HAM, namun UU Pemberantasa Tipikor hanya berfokus pada negara tanpa punya mekanisme permulihan hak-hak masyarakat. 

Padahal Komnas HAM menilai perspektif UU Tipikor sebenarnya mengacu ke pemulihan, terutama kaitannya dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya dari masyarakat. 

baca juga

"Temuan ini sangat penting agar nantinya bisa menjadi masukan di dalam naskah akademik perubahan Undang-Undang Tipikor," ujar Zaenur. 

Hambatan untuk Pulihkan Korban 

Saat ini, ia menilai sangat sulit korban korupsi menggugat tipikor melalui secara Pasal 1365 KUH Perdata karena harus ada pembuktian unsur melawan hukum, hubungan kausalitas yang berat, serta sulitnya proses eksekusi putusan jika pelaku tidak mampu membayar.

Selain itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menutup pintu kompensasi dari negara bagi korban korupsi, terbatas untuk terorisme dan pelanggaran HAM berat. 

Pemulihan hanya dimungkinkan lewat restitusi dari pelaku, yang seringkali mustahil jika pelaku tidak mampu secara finansial.

Meski memuat kendala, ia mengusulkan pembagian dua jenis korban dalam revisi UU Tipikor. Pertama korban langsung, individu atau entitas yang terdampak korupsi secara nyata Mereka berhak atas restitusi atau kompensasi negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:29 WIB

Terkini

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Belanda Kembalikan 20 Barang Curian ke Indonesia: dari Berlian hingga Alquran Kuno

Belanda Kembalikan 20 Barang Curian ke Indonesia: dari Berlian hingga Alquran Kuno

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:00 WIB

HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Bahlil Larang Acara di Hotel

HUT ke-62 Golkar Digelar Sederhana, Bahlil Larang Acara di Hotel

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

AKBP Febriyani Aer Pimpin Polres Tegal, Perkuat Komitmen Pelayanan Masyarakat

AKBP Febriyani Aer Pimpin Polres Tegal, Perkuat Komitmen Pelayanan Masyarakat

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:52 WIB

Golkar Konsisten Dukung Prabowo-Gibran, Wihaji: Tanpa Mengurangi Sikap Kritis

Golkar Konsisten Dukung Prabowo-Gibran, Wihaji: Tanpa Mengurangi Sikap Kritis

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×