Hakim Semprot Pihak Dito Mahendra yang Ingin Sidang Online : Jangan Seenaknya

Suara Bestie

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:23 WIB
Hakim Semprot Pihak Dito Mahendra yang Ingin Sidang Online : Jangan Seenaknya
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo] (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Sidang Nikita Mirzani masih berlanjut di di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Kamis (15/12/2022).

Akan tetapi saksi pelapor yaitu Dito Mahendra lagi-lagi tak datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.

Jaksa menyebut pihak Dito Mahendra sempat bersurat minta sidang online untuknya.

Namun atas permintaan itu ternyata hakim tidak terima dan menyemprot pihak Dito Mahendra.

"Kalau tidak mau datang ke pengadilan, bisa dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya meminta dari rumah sakit atau di mana," kata hakim ketua majelis di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Hakim menilai pemeriksaan saksi secara daring bisa saja dilakukan bila mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun demikian tetap saja, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang sekalipun sidang online.

Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," jelas ketua majelis hakim.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun menentang permintaan Dito Mahendra bersaksi secara daring.

baca juga

"Kami sepakat hadir di sini semua. Aneh kalau terdakwa perempuan hadir di persidangan ini, tapi saksi semua laki-laki takut menghadap ke sini. Tolong hadirkan langsung, atau tutup sidang ini," tutur Fahmi Bachmid.

Sedangkan Nikita Mirzani ingin tetap bertatap muka dengan orang yang memenjarakannya.

"Saya sudah dipenjara dua bulan dan saya ingin bertemu dengan beliau. Saya tidak setuju dia berada di kejaksaan, saya ingin bertemu," jelas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun mengancam tak mau sidang bila Dito Mahendra bersaksi secara daring.

"Kalau saksi tidak dihadirkan di kejaksaan, saya tidak mau datang sidang. Saya siap dihukum atau dipenjara sampai kapan pun," tegasnya.

Majelis hakim pun meminta prioritas Dito Mahendra agar dihadirkan dalam pesidangan.

Seperti diketahui, Dito Mahendra adalah pengusaha yang juga kekasih penyanyi Nindy Ayunda.

Sosok Dito Mahendra inilah yang akhirnya bisa memenjarakan Nikita Mirzani karena sebelumnya Nikita Mirzani selalu hanya berstatus tersangka tanpa menjalani hukuman.

Dito Mahendra sebelumnya juga absen di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Ia mengaku belum sembuh dari sakit DBD dan masih dirawat.

Hakim pun memberi kesempatan Dito Mahendra datang sekali lagi di sidang 19 Desember 2022 mendatang.

Bila kembali tak datang maka pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang ia laporkan bisa dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu

Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:51 WIB

Sosok Dan Profil Dito Mahendra, Pengusaha yang Penjarakan Nikita Mirzani

Sosok Dan Profil Dito Mahendra, Pengusaha yang Penjarakan Nikita Mirzani

Bestie | Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:15 WIB

Sosok Dan Profil Nikita Mirzani, Si Seksi yang Kontroversial

Sosok Dan Profil Nikita Mirzani, Si Seksi yang Kontroversial

Bestie | Jum'at, 09 Desember 2022 | 07:05 WIB

Terkini

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:08 WIB

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:00 WIB

Apakah Parfum Kedaluwarsa Masih Bisa Dipakai? Kenali Ciri-cirinya

Apakah Parfum Kedaluwarsa Masih Bisa Dipakai? Kenali Ciri-cirinya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:00 WIB

Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public

Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:52 WIB

John Herdman Tak Sempat Nonton Piala Dunia 2026 Demi Timnas Indonesia

John Herdman Tak Sempat Nonton Piala Dunia 2026 Demi Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:48 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB