Nelayan Indonesia Melanggar Batas Wilayah Australia Kena Denda Rp200 Juta

Suara Bestie Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 11:40 WIB
Nelayan Indonesia Melanggar Batas Wilayah Australia Kena Denda Rp200 Juta
Nelayan asal NTT yang ditangkap di perairan Rote Ndao. [ANTARA/Ho-DKP NTT]

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao sudah dikembalikan ke Indonesia. Setelah ditangkap polisi perairan Australia akibat melanggar batas wilayah.

"Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, Kamis 22 Desember 2022.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan delapan nelayan asal NTT yang sebelumnya ditangkap dan disidangkan di pengadilan oleh Pemerintah Australia karena melanggar batas negara.

Mereka dinyatakan melanggar batas negara. Karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.

Selain delapan orang nelayan tersebut, katanya, terdapat satu orang nelayan asal kabupaten sama yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara dan dibawa ke Darwin untuk dirawat.

"Kini sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia," ujar dia.

Untuk kepulangan, papar dia, saat ini sedang diproses dan dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal.

Namun, ujar dia, untuk seluruh biaya kepulangan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.

Sebelumnya diberitakan delapan nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.

Baca Juga: Mulai Tercium Siapa Dalang Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Ada Usaha Terstruktur...

Empat nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah Irwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.

Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir bulan November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta.

Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI