Gaji Rp 5 juta bakal dipotong pajak 5 persen. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengumumkan, gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.
Perubahan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, berikut Ini pembahasan gaji Rp 5 Juta bakal dipotong pajak 5 Persen:
Naik dari Aturan Sebelumnya
Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp 5 juta per bulan.
Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp 5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.
Tak Hanya Pemilik Gaji Rp 5 Juta
Pajak ini dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Cara Penghitungan Pajak
Pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya berbeda, bergantung nominal gajinya. Untuk pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.
Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta per bulan:
Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 300.000 per tahun.
Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
= (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
= Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta per tahun.
Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 66 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
Total Rp 3,9 juta per tahun.
Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta
PKP= Rp 126 juta
Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
Total Rp 12,9 juta per tahun.