Perubahan Tarif PPh 15%
Tarif PPh 15% turut berubah. Sebelumnya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Sekarang aturan tersebut berubah menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
Katanya, perubahan ini untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sri Mulyani menyampaikan banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah justru beban pajaknya lebih turun.
Ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
PKP hingga Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%.
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%.
Baca Juga: Proyek Pengelolaan Sampah Bantargebang Era Anies Segera Beroperasi, Heru Budi Ingatkan Soal Keamanan