Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Ruth Meliana Dwi Indriani

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:12 WIB
Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

Suara.com - Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi kebijakan Pemerintah RI kini diperbaharui. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.

Perubahan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Berkaitan dengan itu, berikut ini fakta-fakta mengenai aturan baru dari Sri Mulyani.

Naik dari aturan sebelumnya

Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp5 juta per bulan.

Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.

Tidak hanya pemilik gaji Rp 5 juta

Pajak ini juga dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Cara penghitungan

baca juga

Berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya pun berbeda tergantung pada nominal gajinya. Adapun pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.

Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    = (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
    = Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
    = Rp 300.000 per tahun.

  • Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    = (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
    = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
    = Rp 2,7 juta per tahun.

  • Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta
    PKP= Rp 66 juta
    Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
    Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
    Total Rp 3,9 juta per tahun.

  • Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun 
    PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta
    PKP= Rp 126 juta
    Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
    Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
    Total Rp 12,9 juta per tahun.

Perubahan tarif PPh 15%

Perubahan tarif PPh 15% juga berubah. Awalnya hanya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Kini, aturan tersebut berubah menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Tujuan perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Sri Mulyani menyampaikan banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah justru beban pajaknya lebih turun.

Singkatnya, ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:

  • PKP hingga Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
  • PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
  • Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
  • PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!

Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!

Bola | Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:15 WIB

Lanjutkan Karier di Arab Saudi, Benarkah Cristiano Ronaldo Bisa Datangi Kabah?

Lanjutkan Karier di Arab Saudi, Benarkah Cristiano Ronaldo Bisa Datangi Kabah?

Gol | Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:03 WIB

Uang Rp3 Triliun Cristiano Ronaldo Bisa Bangun 75 Training Center Berstandar FIFA di Indonesia

Uang Rp3 Triliun Cristiano Ronaldo Bisa Bangun 75 Training Center Berstandar FIFA di Indonesia

Gol | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:10 WIB

Masya Allah! Seorang Cristiano Ronaldo Setara dengan Nilai Perputaran Uang di BRI Liga 1 Selama Semusim

Masya Allah! Seorang Cristiano Ronaldo Setara dengan Nilai Perputaran Uang di BRI Liga 1 Selama Semusim

Gol | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:10 WIB

Gila! Gabung ke Al Nassr, Gaji Cristiano Ronaldo Hampir Menyamai Uang Sitaan Koruptor Surya Darmadi

Gila! Gabung ke Al Nassr, Gaji Cristiano Ronaldo Hampir Menyamai Uang Sitaan Koruptor Surya Darmadi

Gol | Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:32 WIB

Digaji Selangit Klub Al-Nassr, Cristiano Ronaldo Tak Sabar Berlaga di Liga Arab Saudi: Saya Senang!

Digaji Selangit Klub Al-Nassr, Cristiano Ronaldo Tak Sabar Berlaga di Liga Arab Saudi: Saya Senang!

Sumbar | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×