Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:12 WIB
Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

Suara.com - Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi kebijakan Pemerintah RI kini diperbaharui. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.

Perubahan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Berkaitan dengan itu, berikut ini fakta-fakta mengenai aturan baru dari Sri Mulyani.

Naik dari aturan sebelumnya

Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp5 juta per bulan.

Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.

Tidak hanya pemilik gaji Rp 5 juta

Pajak ini juga dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Cara penghitungan

Berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya pun berbeda tergantung pada nominal gajinya. Adapun pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.

Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan:

  • Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    = (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen
    = Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen
    = Rp 300.000 per tahun.

  • Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    = (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen
    = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen
    = Rp 2,7 juta per tahun.

  • Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
    PKP = Penghasilan - PTKP
    PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta
    PKP= Rp 66 juta
    Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
    Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000
    Total Rp 3,9 juta per tahun.

  • Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun 
    PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta
    PKP= Rp 126 juta
    Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta
    Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta
    Total Rp 12,9 juta per tahun.

Perubahan tarif PPh 15%

Perubahan tarif PPh 15% juga berubah. Awalnya hanya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Kini, aturan tersebut berubah menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Tujuan perubahan ini adalah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Sri Mulyani menyampaikan banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah justru beban pajaknya lebih turun.

Singkatnya, ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!

Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!

Bola | Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:15 WIB

Lanjutkan Karier di Arab Saudi, Benarkah Cristiano Ronaldo Bisa Datangi Kabah?

Lanjutkan Karier di Arab Saudi, Benarkah Cristiano Ronaldo Bisa Datangi Kabah?

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:03 WIB

Uang Rp3 Triliun Cristiano Ronaldo Bisa Bangun 75 Training Center Berstandar FIFA di Indonesia

Uang Rp3 Triliun Cristiano Ronaldo Bisa Bangun 75 Training Center Berstandar FIFA di Indonesia

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:10 WIB

Masya Allah! Seorang Cristiano Ronaldo Setara dengan Nilai Perputaran Uang di BRI Liga 1 Selama Semusim

Masya Allah! Seorang Cristiano Ronaldo Setara dengan Nilai Perputaran Uang di BRI Liga 1 Selama Semusim

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:10 WIB

Gila! Gabung ke Al Nassr, Gaji Cristiano Ronaldo Hampir Menyamai Uang Sitaan Koruptor Surya Darmadi

Gila! Gabung ke Al Nassr, Gaji Cristiano Ronaldo Hampir Menyamai Uang Sitaan Koruptor Surya Darmadi

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:32 WIB

Digaji Selangit Klub Al-Nassr, Cristiano Ronaldo Tak Sabar Berlaga di Liga Arab Saudi: Saya Senang!

Digaji Selangit Klub Al-Nassr, Cristiano Ronaldo Tak Sabar Berlaga di Liga Arab Saudi: Saya Senang!

Sumbar | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:18 WIB

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB