Besri Nazir sebelumnya adalah narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013. Besri Nazir divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sanksi lainnya yakni denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
5. M Taufik
M Taufik ditetapkan sebagai terdakwa pada 2004. M Taufik korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
M Taufik memperoleh sanksi pidana penjara 18 bulan karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta. M Taufik bebas pada 2005.
Tiga tahun kemudian, Partai Gerindra berdiri dan M Taufik bergabung dengan partai tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI 2014 hingga 2019 itu kemudian melanjutkan ke periode 2019.
M Taufik sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur. Saat ini M Taufik mengundurkan diri dari partai tersebut dan berencana bergabung dengan partai lain.