Berani Banget, AHY Beri Kritikan Bertubi-tubi ke Jokowi

Suara Bestie | Suara.com

Senin, 09 Januari 2023 | 21:30 WIB
Berani Banget, AHY Beri Kritikan Bertubi-tubi ke Jokowi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. [Istimewa]

Kritik bertubi-tubi dilayangkan publik ke Presiden Jokowi setelah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Terbaru, kritik juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengkritik secara keras penerbitan aturan yang dinilai merugikan buruh tersebut.

AHY menyatakan, Perpu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain itu terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

“Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut,” tegas AHY, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Kemudian, menurut AHY, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perpu.

“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perpu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perpu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Jangan kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perpu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perpu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Beras Masih Tinggi, Jokowi Akui Hal Tersebut

Harga Beras Masih Tinggi, Jokowi Akui Hal Tersebut

| Senin, 09 Januari 2023 | 20:45 WIB

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?

Your Say | Senin, 09 Januari 2023 | 18:46 WIB

Jokowi Sudah Empat Kali Lempar Sinyal Reshuffle, PDIP Tambah Nyaring dan NasDem Makin Tak Nyaman?

Jokowi Sudah Empat Kali Lempar Sinyal Reshuffle, PDIP Tambah Nyaring dan NasDem Makin Tak Nyaman?

News | Senin, 09 Januari 2023 | 18:19 WIB

Terkini

Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok

Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok

Jabar | Rabu, 15 April 2026 | 10:48 WIB

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 10:48 WIB

BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya

BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya

Kaltim | Rabu, 15 April 2026 | 10:47 WIB

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 10:46 WIB

Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham

Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham

Riau | Rabu, 15 April 2026 | 10:45 WIB

UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum

UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum

Bogor | Rabu, 15 April 2026 | 10:43 WIB

Belanja di Malaysia Pakai QRIS BRImo, Langsung Dapat Cashback!

Belanja di Malaysia Pakai QRIS BRImo, Langsung Dapat Cashback!

Bri | Rabu, 15 April 2026 | 10:42 WIB

LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar Serba Otomatis

LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar Serba Otomatis

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 10:42 WIB

Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji

Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji

Malang | Rabu, 15 April 2026 | 10:41 WIB

Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!

Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 10:41 WIB