Sebar Hoaks Keluarga Ruben Onsu, Pemilik Akun Media Sosial Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Suara Bestie Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 11:55 WIB
Sebar Hoaks Keluarga Ruben Onsu, Pemilik Akun Media Sosial Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Tim kuasa hukum Ruben Onsu membuat surat peringatan untuk akun media sosial yang telah memfitnah keluarganya. 

Ruben mengaku video dan foto hoaks tersebut sudah mengganggu kehidupan pribadinya.

Menurut suami Sarwendah itu, ada beberapa akun yang meresahkan. Isi kontennya berisi potongan-potongan gambar yang semua beritnya tidak bisa dipertanggung jawabkan alias hoaks.

Merasa keluarganya difitnah, Ruben Onsu sudah mengantongi beberapa oknum yang suka membuat berita hoaks tentang keluarganya. 

Bapak dua anak itu memastikan apa yang diberitakan semua hoaks.

Ruben merasa oknum yang menyebarkan berita dengan menggunakan potongan-potongan gambar dan video sehingga menggiring opini negatif sudah tidak bisa didiamkan lagi.

Demi membuat jera para oknum, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya mengeluarkan surat terbuka untuk para oknum yang telah memfitnah keluarganya.

Surat terbuka tersebut merupakan suarat peringatan untuk segera menghapus video-video yang diduga telah menyebarkan berita hoaks mengenai keluarga Ruben.

Bila peringatan tersebut tidak dilakukan, Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya bakal mengambil langkah hukum sesuai ketentuan hukum di negeri ini.

Baca Juga: 4 Konsep Foto Maternity Photoshoot yang Menarik, Bisa Dilakukan di Rumah

Surat tersebut ditujukan untuk oknum yang telah mengunggah foto dan video yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu.

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Mengutip Hukumonline.com, seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi. 

Dahulu, kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi. 

Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI