Tegas! Ruben Onsu Bakal Pidanakan Akun yang Sebar Hoaks Tentang Betrand Peto, Apa Saja Ancaman Hukumannya?

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Rabu, 01 Februari 2023 | 08:15 WIB
Tegas! Ruben Onsu Bakal Pidanakan Akun yang Sebar Hoaks Tentang Betrand Peto, Apa Saja Ancaman Hukumannya?
Potret Ruben Onsu dan Betrand Peto. (Instagram/ betrandpetoputraonsu)

Suara.com - Baru-baru ini Ruben Onsu buka suara mengenai banyaknya informasi palsu alias hoaks yang beredar mengenai putra angkatnya, Betrand Peto Putra Onsu. Hal ini karena ada beberapa media sosial yang membuat narasi mengenai Betrand Peto yang dianggap salah.

Berdasarkan surat terbuka yang diunggah akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, tertulis kalau pihak Ruben Onsu memberikan peringatan kepada para penyebar hoaks mengenai Betrand Peto.

"Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Media Bens Abadi dengan ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan terdapat banyaknya unggahan pada sosial media dan platform video online atas artis di bawah naungan manajemen klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand Putra Onsu," kata surat terbuka yang diunggah di akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, dikutip Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, dalam surat tersebut menjelaskan, berbagai informasi mengenai Betrand Peto tidak sesuai dengan fakta. Justru, informasi itu dapat mengundang opini yang dapat mencemarkan nama putra angkat Ruben Onsu dan Sarwendah ini.

"Adapun unggahan sebagaimana yang dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," lanjut surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga terdapat peringatan keras kepada jika masih adanya oknum yang membuat informasi hoaks di media sosial. Pihak Ruben Onsu juga tidak akan segan untuk melaporkan secara hukum yang berlaku.

"Apabila sejak surat ini diterbitkan masih ada oknum yang melakukan kegiatan ini, kami akan proses sesuai ketentuan hukum di Indonesia," tegasnya.

Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.

Aturan larangan penyebaran hoaks

baca juga

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Tidak hanya itu, penyebaran berita bohong alias hoax ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1)

“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Masalah berita hoaks ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi:

“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Konsekuensi penyebar berita hoaks

Untuk konsekuensi terhadap penyebar berita hoaks, mengutip laman Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, nantinya pelaku akan dapat terjerat hukuman pidana penjara enam tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sayang Ibu, Betrand Peto Beri Bunga Untuk Sarwendah

Sayang Ibu, Betrand Peto Beri Bunga Untuk Sarwendah

Bestie | Rabu, 01 Februari 2023 | 08:02 WIB

Ruben Onsu Ancam Pengunggah Konten Tak Senonoh Betrand Peto

Ruben Onsu Ancam Pengunggah Konten Tak Senonoh Betrand Peto

Bestie | Rabu, 01 Februari 2023 | 07:01 WIB

5 Fakta Ruben Onsu Keluarkan Surat Tebuka, Tegur Orang Penyebar Berita Hoax Keluarganya

5 Fakta Ruben Onsu Keluarkan Surat Tebuka, Tegur Orang Penyebar Berita Hoax Keluarganya

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 08:15 WIB

Terkini

Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!

Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 21:37 WIB

IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut

IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 21:31 WIB

Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026

Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 21:15 WIB

AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!

AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:40 WIB

Mengapa Produk 'Tanpa Bahan Kimia' Kini Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan

Mengapa Produk 'Tanpa Bahan Kimia' Kini Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:33 WIB

Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:21 WIB

Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV

Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:19 WIB

Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup

Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:15 WIB

Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:09 WIB

Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya

Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 20:05 WIB

×