Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebar Hoaks Keluarga Ruben Onsu, Pemilik Akun Media Sosial Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Suara Bestie Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 11:55 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kapolda Jatim Sebut Isu Penculikan Anak di Sejumlah Daerah Hoaks
01 Februari 2023 | 08:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 08:35 WIB
Bisnis | 08:29 WIB
Your Say | 08:25 WIB
Entertainment | 08:20 WIB
Bisnis | 08:12 WIB
Bisnis | 08:10 WIB
Foto | 08:07 WIB