Sosok Penggugat Larangan Nikah Beda Agama di Indonesia, Hakim MK Beda Pendapat

Suara Bestie | Suara.com

Minggu, 05 Februari 2023 | 13:27 WIB
Sosok Penggugat Larangan Nikah Beda Agama di Indonesia, Hakim MK Beda Pendapat
Ilustrasi: Sidang MK

Gugatan pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap UU Perkawinan pada Maret 2022 yang lalu. Ramos yang memeluk agama Katolik gagal melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam.

Padahal mereka sudah berpacaran sekitar tiga tahun. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Menggandeng empat pengacara, ia berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam Undang-undang.

Setelah berbulan-bulan dibahas, MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling terkait erat. Hal itu sudah memiliki landasan konstitusionalnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

MK menyebutkan, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak beralasan menurut hukum.

Kendati gugatan Ramos ditolak, salah satu hakim konstitusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh melihat di lapangan banyak masyarakat melakukan pernikahan beda agama.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel.

Pencatatan atau ketertiban administrasi perkawinan merupakan hal penting untuk melindungi hak warga negara. Selain itu, pencatatan perkawinan bisa melindungi pasangan beda agama/penghayat, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Oleh karena itu, Daniel menyarankan mereka yang menikah beda agama diberi pilihan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor pencatatan sipil.

Petugas KUA ataupun pencatatan sipil kemudian cukup mencatatkan bahwa mereka sudah melakukan perkawinan dan memberikan Buku Nikah Beda Agama untuk yang dicatatkan di KUA. Sementara untuk mereka yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil diberi Akta Nikah Beda Agama.

Daniel juga menyoroti keberadaan pencatatan untuk pasangan yang sesama penghayat kepercayaan. Pernikahannya seharusnya juga mendapat buku nikah penghayat atau akta nikah penghayat.

Sementara untuk pasangan yang salah satunya penghayat kepercayaan, seharusnya juga bisa dicatatkan dan memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.

Membuat kebijakan semacam itu bukanlah ranah MK, seharusnya itu menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah. Yang jelas, ia menekankan perkawinan beda agama perlu ada perhatian. Apalagi pengajuan gugatan UU Perkawinan ini bukan kali pertama terjadi, hal seperti ini pernah terjadi sebelumnya di 2014.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Keputusan itu diharapkan menjadi jalan yang terbaik untuk Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Marcelino Lefrandt Pacaran Beda Agama, Violenzia Jeanette: Kita Sama-sama Taat

Marcelino Lefrandt Pacaran Beda Agama, Violenzia Jeanette: Kita Sama-sama Taat

Your Say | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:56 WIB

Pengakuan Nia Daniaty Dulu Mau Nikah dengan Farhat Abbas Viral Lagi, Netizen: Jadi Pelarian?

Pengakuan Nia Daniaty Dulu Mau Nikah dengan Farhat Abbas Viral Lagi, Netizen: Jadi Pelarian?

Your Say | Sabtu, 04 Februari 2023 | 17:16 WIB

Istri Gugat Cerai Suami, Sampai Pengadilan Agama Diajak Nikah Oleh Hakim

Istri Gugat Cerai Suami, Sampai Pengadilan Agama Diajak Nikah Oleh Hakim

| Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:06 WIB

Terkini

Batu Beterbangan di Jalur Mudik Bandrex: Kaca Mobil Pecah, Pria Misterius Bikin Warga Garut Histeris

Batu Beterbangan di Jalur Mudik Bandrex: Kaca Mobil Pecah, Pria Misterius Bikin Warga Garut Histeris

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:21 WIB

Vivo X300s Gegerkan Pasar: Kamera 200MP, Baterai 7100mAh, Fitur Super Lengkap

Vivo X300s Gegerkan Pasar: Kamera 200MP, Baterai 7100mAh, Fitur Super Lengkap

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:18 WIB

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB

Film Peaky Blinders: The Immortal Man, Lebih Personal Kendati Melelahkan

Film Peaky Blinders: The Immortal Man, Lebih Personal Kendati Melelahkan

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:10 WIB

Malam Horor di Cikidang: Terjebak 9 Jam! Bau Kopling Terbakar dan Tangis Anak Pecah di Antrean

Malam Horor di Cikidang: Terjebak 9 Jam! Bau Kopling Terbakar dan Tangis Anak Pecah di Antrean

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:06 WIB

5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah untuk Performa Game Lancar

5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah untuk Performa Game Lancar

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:05 WIB

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Drama Keluarga Tasyi Athasyia Vs Selvi Salavia Memanas: Kini Ribut Gara-Gara Foto Lebaran

Drama Keluarga Tasyi Athasyia Vs Selvi Salavia Memanas: Kini Ribut Gara-Gara Foto Lebaran

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB