Sosok Penggugat Larangan Nikah Beda Agama di Indonesia, Hakim MK Beda Pendapat

Suara Bestie | Suara.com

Minggu, 05 Februari 2023 | 13:27 WIB
Sosok Penggugat Larangan Nikah Beda Agama di Indonesia, Hakim MK Beda Pendapat
Ilustrasi: Sidang MK

Gugatan pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap UU Perkawinan pada Maret 2022 yang lalu. Ramos yang memeluk agama Katolik gagal melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam.

Padahal mereka sudah berpacaran sekitar tiga tahun. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Menggandeng empat pengacara, ia berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam Undang-undang.

Setelah berbulan-bulan dibahas, MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling terkait erat. Hal itu sudah memiliki landasan konstitusionalnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

MK menyebutkan, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak beralasan menurut hukum.

Kendati gugatan Ramos ditolak, salah satu hakim konstitusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh melihat di lapangan banyak masyarakat melakukan pernikahan beda agama.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel.

Pencatatan atau ketertiban administrasi perkawinan merupakan hal penting untuk melindungi hak warga negara. Selain itu, pencatatan perkawinan bisa melindungi pasangan beda agama/penghayat, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Oleh karena itu, Daniel menyarankan mereka yang menikah beda agama diberi pilihan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor pencatatan sipil.

Petugas KUA ataupun pencatatan sipil kemudian cukup mencatatkan bahwa mereka sudah melakukan perkawinan dan memberikan Buku Nikah Beda Agama untuk yang dicatatkan di KUA. Sementara untuk mereka yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil diberi Akta Nikah Beda Agama.

Daniel juga menyoroti keberadaan pencatatan untuk pasangan yang sesama penghayat kepercayaan. Pernikahannya seharusnya juga mendapat buku nikah penghayat atau akta nikah penghayat.

Sementara untuk pasangan yang salah satunya penghayat kepercayaan, seharusnya juga bisa dicatatkan dan memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.

Membuat kebijakan semacam itu bukanlah ranah MK, seharusnya itu menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah. Yang jelas, ia menekankan perkawinan beda agama perlu ada perhatian. Apalagi pengajuan gugatan UU Perkawinan ini bukan kali pertama terjadi, hal seperti ini pernah terjadi sebelumnya di 2014.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Keputusan itu diharapkan menjadi jalan yang terbaik untuk Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Marcelino Lefrandt Pacaran Beda Agama, Violenzia Jeanette: Kita Sama-sama Taat

Marcelino Lefrandt Pacaran Beda Agama, Violenzia Jeanette: Kita Sama-sama Taat

Your Say | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:56 WIB

Pengakuan Nia Daniaty Dulu Mau Nikah dengan Farhat Abbas Viral Lagi, Netizen: Jadi Pelarian?

Pengakuan Nia Daniaty Dulu Mau Nikah dengan Farhat Abbas Viral Lagi, Netizen: Jadi Pelarian?

Your Say | Sabtu, 04 Februari 2023 | 17:16 WIB

Istri Gugat Cerai Suami, Sampai Pengadilan Agama Diajak Nikah Oleh Hakim

Istri Gugat Cerai Suami, Sampai Pengadilan Agama Diajak Nikah Oleh Hakim

| Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:06 WIB

Terkini

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Bosan Desain TWS Itu-itu Aja? Realme Buds T500 Pro Bawa Desain Kotak Permen

Bosan Desain TWS Itu-itu Aja? Realme Buds T500 Pro Bawa Desain Kotak Permen

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Lama Mengabdi di Pesantren, Ayah Korban Syok Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kiai Ashari Pati

Lama Mengabdi di Pesantren, Ayah Korban Syok Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kiai Ashari Pati

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB