Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Ferdy Sambo yang mendengar langsung putusan majelis hakim. Namun ia hanya diam dan enggan bicara ketika dikonfirmasi awak kedia terkat vonis mati tersebut.
Sementara Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, menghormati keputusan majelis hakim. Namun dia menilai putusan tersebut hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan
“Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi,” kata Arman disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/02/2023).
Meski begitu, kata Arman, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.
“Nanti aja,” ucap Arman kepada awak media usai persidangan.