Dalam kasus itu, polisi menangkap lima orang pelakunya. Adapun ke lima pelaku diantaranya LS alias TG (26) sebagai otak pelaku, D (38) sebagai eksekutor, PS (43), MH alias Tio (27) dan SY alias Tato (27), ketiganya sebagai pemantau dan pengemudi. Selain mengamankan pelaku, satu unit mobil minibus Suzuki Ertiga BK 1522 DF milik mereka juga disita.
"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 340 KUHP Junto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," terangnya.
Sebagaimana diketahui, korban ditembak kawanan pelaku di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis 26 Januari 2023 malam. Saat itu, korban baru saja pulang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi kejadian.