Ayah dan Ibu Nagita Slavina Bertengkar Soal Harta, Begini Pembagiannya Menurut UU Perkawinan

Suara Bestie Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 10:03 WIB
Ayah dan Ibu Nagita Slavina Bertengkar Soal Harta, Begini Pembagiannya Menurut UU Perkawinan
Gideon Tengker

Ayah Nagita Slavina Gideon Tengker menggugat ibu Nagita Slavina Rieta Amalia terkait harta.

Berdasarkan keterangan pengacara Gideon Tengker, pihaknya menuntut Rieta Amalia. Karena meminta haknya selama perkawinan.

Oleh sebab itu, Gideon Tengker disebut akan mengajukan tuntutan atas hak gono gininya itu.

"Kami bersepakat bahwa sudah saatnya, saat yang tepat Om Gideon menuntut, meminta hak-hak selama masa perkawinan dari 1986," kata pengacara Gideon Tengker seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Minggu (12/2/2023).

Pihak Gideon Tengker mengungkapkan jika sejumlah aset yang dituntut adalah PH Frame Ritz dan rumah di wilayah Cempaka Putih.

"Mungkin Frame Ritz, rumah yang ada di Cempaka Putih. Ya semua usaha dia selama perkawinan," ungkap pihak Gideon Tengker.

Permintaan harta gono gini yang dituntut oleh Gideon Tengker tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Namun, apa sebenarnya harta gono gini tersebut?

Mengutip Hukum Online, harta gono gini merupakan merupakan harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Sementara itu, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, gono gini merupakan harta yang dikumpulkan selama berumah tangga.

Jika sudah bercerai, harta gono gini dibagi sesuai memiliki aturan. Hal ini tercantum dalam UU Perkawinan, di antaranya:

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88, Bripda HS Akan Lakukan 37 Adegan

Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini.

Harta bawaan masing-masing: meliputi harta yang diperoleh sebelum kedua pasangan menikah. Contoh dari harta satu ini yaitu hadiah maupun warisan keluarga.

Bagi umat Islam, harta gono gini juga memiliki aturan tersendiri. Dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia, harta sendiri dibagi menjadi beberapa hal di antaranya:

Harta bawaan, berasal dari pernikahan, baik warisan, hibah, maupun dari hasil usaha sendiri-sendiri.

Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan. Untuk harta satu ini tidak bergantung pada usaha yang didapat, melainkan dari hibah, wasiat, maupun warisan yang diterima masing-masing.

Harta pencaharian: yakni harta yang didapat setelah keduanya sudah dalam hubungan pernikahan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI