Ferdy Sambo Tidak Akan Ditembak Mati Karena Aturan Baru Ini

Suara Bestie

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:57 WIB
Ferdy Sambo Tidak Akan Ditembak Mati Karena Aturan Baru Ini
Ferdy Sambo dihukum mati

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

“Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan,” tuturnya.

Namun, Mahfud MD turut memberikan pendapatnya terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Mahfud MD mengatakan dalam kasus Ferdy Sambo kemungkinan akan diberlakukan KUHP Baru.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo nantinya tidak akan mendapatkan tembakan mati seperti apa yang diputuskan hakim.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memprediksi pada akhirnya Ferdy Sambo hanya akan dipenjara seumur hidup.

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud MD, dilansir dari YouTube Kick Andy, Senin 20 Februari 2023.

“Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah. Karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” lanjutnya.

KUHP Baru

Penjelasan soal hukuman mati dalam KUHP Baru yang akan berlaku pada 2025:

Pasal 98:
“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.”

Pasal 99:
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. (2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di Muka Umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal l00:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101:
“Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.”

Pasal 102:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menengok Beda Alasan Banding Jaksa vs Sambogate, Apa Vonis Bisa Lebih Ringan?

Menengok Beda Alasan Banding Jaksa vs Sambogate, Apa Vonis Bisa Lebih Ringan?

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:19 WIB

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:15 WIB

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:44 WIB

Alasan Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Divonis Lebih Berat

Alasan Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Divonis Lebih Berat

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:22 WIB

Terkini

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber

Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:41 WIB

Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji

Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:32 WIB

Green Logistics: Atasi Overload Gudang Ekspedisi Pakai Kertas Wrap

Green Logistics: Atasi Overload Gudang Ekspedisi Pakai Kertas Wrap

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:22 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:12 WIB

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB