Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Terhadap Agnes Gracia, Kuasa Hukum David Ozora: Sudah Semestinya

Suara Bestie | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 15:56 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Terhadap Agnes Gracia, Kuasa Hukum David Ozora: Sudah Semestinya
AG dan Mario Dandy ([Ist])

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan Agnes Gracia Haryanto selaku terdakwa, Senin (10/4/2023). 

Agnes dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan berencana.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang.

Agnes Gracia Haryanto pun dijatuhi hukuman pidana. Namun hakim menetapkan vonis lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Sri Wahyuni Batubara.

Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," terang Sri Wahyuni Batubara.

Terkait vonis tersebut, Agnes Gracia Haryanto yang keluar dengan kawalan ketat dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memberikan komentar.

Sedang pihak Cristalino David Ozora lewat kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara

Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 10 April 2023 | 15:47 WIB

Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat

Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat

News | Senin, 10 April 2023 | 15:46 WIB

Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?

Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?

Lifestyle | Senin, 10 April 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan

Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 08:38 WIB

Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah

Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah

Banten | Minggu, 19 April 2026 | 08:30 WIB

Yoo Yeon Seok dan Lee Se Young Resmi Bintangi Princess Covet the Scholar

Yoo Yeon Seok dan Lee Se Young Resmi Bintangi Princess Covet the Scholar

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 08:29 WIB

SF Hariyanto Bakal Sanksi Sekolah Bandel Gelar Perpisahan Mewah di Hotel

SF Hariyanto Bakal Sanksi Sekolah Bandel Gelar Perpisahan Mewah di Hotel

Riau | Minggu, 19 April 2026 | 08:29 WIB

Dedi Mulyadi Minta Alih Fungsi Sawah di Bandung Dihentikan Total

Dedi Mulyadi Minta Alih Fungsi Sawah di Bandung Dihentikan Total

Jabar | Minggu, 19 April 2026 | 08:20 WIB

8 Desa di 3 Kecamatan Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai

8 Desa di 3 Kecamatan Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai

Bogor | Minggu, 19 April 2026 | 08:12 WIB

Kasus Polisi Muda Tewas Dianiaya, Empat Anggota Polda Kepri Dipecat

Kasus Polisi Muda Tewas Dianiaya, Empat Anggota Polda Kepri Dipecat

Batam | Minggu, 19 April 2026 | 08:08 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai

3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 07:41 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!

3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 07:40 WIB