Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, mengatakan oknum polisi berinisial SR di Polres Manggarai Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan gadis 16 tahun.
Penetapan status tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama sebulan lebih.
"Besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Korban pemerkosaan SR itu siswi kelas X dari sebuah SMU di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berinisial S (16).
Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Sr. Frederika Tanggu Hana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4/2023) malam lalu.
Sebelumnnya anak itu sempat menghilang dari rumah dan hilang kontak dengan orang tuanya. Karena hilang kontak, ayah anak ini melaporkan ke Polres Manggarai Barat.
Atas laporan tersebut, seorang oknum polisi berinisial SR yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan, berhasil menemukan anak itu. Ia kemudian mengantar anak itu ke rumah orang tuanya.
Di sana, SR pun menawarkan ide kepada orang tuanya supaya anaknya tinggal bersama dia di Labuan Bajo. Sebuah modus licik yang dipakai SR untuk memuluskan niat busuknya.
Ia berjanji kepada orang tuanya akan menjamin semua hal-hal yang anak itu butuhkan, termasuk uang sekolahnya.
Namun, setelah mendapat persetujuan orang tuanya, anak itu bukan tinggal di rumah seperti yang SR janjikan, malah tinggal di kos dan SR pun berjanji untuk menyewakan kos itu.
Akhirnya pada Sabtu (8/4/2023) malam, SR pergi ke kos anak itu. Sampai di kos, pada malam hari sekitar pukul 24.00 Wita, SR melancarkan aksi bejatnya.
"Polisi SR perkosa korban hingga pukul 03.00 Wita subuh tanpa henti. Korban sempat meronta, namun tak berhasil karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” beber Frederika Tanggu Hana melalui keterangannya, Selasa (6/6/2023) malam.
Korban selanjutnya diancam pada Senin (10/4/2023), SR menjemput korban di kos yang ia sewa. SR kemudian membawa korban ke rumah orang tuanya.
Namun, sebelum berangkat ke kampung korban, SR mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua.