'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 25 Mei 2026 | 19:05 WIB
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk dan mencium putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Immanuel Ebenezer menyampaikan penyesalan dan pengakuan bersalah dalam sidang kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian.
  • Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya demi memperbaiki diri serta memulihkan dampak sosial terhadap pihak keluarganya.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalan mendalam dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel mengaku kesalahan yang dilakukannya tidak hanya menyeret dirinya ke proses hukum, tetapi juga meninggalkan luka bagi keluarga dan orang-orang yang selama ini menaruh kepercayaan kepadanya.

Noel mengaku terus memikirkan ibunya, anak-anaknya, hingga keluarga besar yang ikut menanggung beban sosial akibat perkara tersebut.

“Saya tidak menjadikan keluarga sebagai tameng. Saya tidak ingin memakai kesedihan keluarga untuk menekan hati siapa pun. Namun saya harus jujur, bahwa perkara ini telah menjadi luka batin yang sangat dalam bagi mereka,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Noel juga secara terbuka menyampaikan pengakuan bersalah dan permintaan maaf kepada keluarga, masyarakat, serta para buruh yang pernah menaruh harapan kepadanya.

“Kepada keluarga, kepada orang-orang yang pernah percaya, kepada para buruh yang pernah berharap, dan kepada masyarakat luas, saya menyampaikan penyesalan saya dan saya mengaku bersalah,” tambah dia.

Menurut Noel, perkara yang kini dihadapinya telah menghancurkan banyak hal dalam kehidupannya. Namun, ia berharap masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri dan bangkit dari keterpurukan.

“Saya menyesal karena keluarga saya ikut menanggung akibat dari kejatuhan saya. Perkara ini menghancurkan banyak hal dalam hidup saya. Namun dari kehancuran ini, saya berharap masih ada ruang pertobatan, perbaikan, dan pemulihan diri,” ujar Noel.

Ia bahkan mengaku ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran hidup yang kelak bisa diceritakan kepada anak dan cucunya.

baca juga

“Saya ingin suatu hari nanti dapat berkata kepada anak dan cucu saya: Saya pernah jatuh, tetapi saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya pernah keliru, tetapi saya belajar. Saya pernah hancur, tetapi saya berusaha kembali menjadi manusia yang lebih baik,” tandas dia.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Nilai itu merupakan sisa kerugian setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:21 WIB

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Blibli Buka PO iPhone 18 Pro di 5 Kawasan Perkantoran Jakarta

Blibli Buka PO iPhone 18 Pro di 5 Kawasan Perkantoran Jakarta

Foto | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring

Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring

Kalbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring

Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:39 WIB

335 Sekolah Ditutup akibat Kabut Asap Indonesia, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

335 Sekolah Ditutup akibat Kabut Asap Indonesia, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:22 WIB

Mengapa Pandangan yang Tepat Tentang Emas Tetap Bisa Berujung Rugi

Mengapa Pandangan yang Tepat Tentang Emas Tetap Bisa Berujung Rugi

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Kode Voucher Belanja 10.10 di Shopee dari BRI, Ada Diskon Tambahan!

Kode Voucher Belanja 10.10 di Shopee dari BRI, Ada Diskon Tambahan!

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:07 WIB

BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah

BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:06 WIB

BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000

BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000

Sumsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Keresahan Publik Diabaikan, Sosiolog UGM Khawatir Masyarakat Berubah Jadi Apatis dan Marah

Keresahan Publik Diabaikan, Sosiolog UGM Khawatir Masyarakat Berubah Jadi Apatis dan Marah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 22:00 WIB

IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×