Anies Baswedan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan. Hal itu terjadi lantaran MK menetapkan sistem pemilu terbuka.
Namun, kabar itu masuk dalam konten yang menyesatkan. Informasi itu beredar dalam bentuk video.
Judul dan isi video tak berkaitan. Dalam video klaim tersebut sama sekali tak ditemukan. Berikut narasi yang diberikan di video.
"Di 4nggap M3rusak D3m0krasiM-k K4bulkan P3milu T3rtutup4nies N4ik Pit4m.
BREAKING NEWS
DIANGGAP ANCAM DEMOKRASI
ANIES PERINTAHKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BUBARKAN (dalam thumbnail)".
Video itu beredar di Facebook. Nama akun yang mengunggah adalah Terminal Hati.
Klaim narasi yang menyatakan Anies perintahkan MK dibubarkan karena putuskan sistem pemilu terbuka.
Setelah dilakukan penelusuran, dalam video klaim tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa momen berbeda yang digabung menjadi satu.
Dalam video tersebut tak ditemukan pemberitaan terkait Anies yang memerintahkan agar MK dibubarkan karena putuskan sistem pemilu terbuka.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Nekat Fitnah Jokowi di Depan Mata
Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari detik.com berjudul “Rumor Putuskan MK, Anies Singgung Pemilu Coblos Parpol Era Prademokrasi” yang diunggah pada 30 Mei 2023 kemarin.
Dalam artikel hanya membahas respon Anies terkait rumor hasil keputusan MK soal pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik.
Menurut Anis, apabila pemilu sistem proporsional tertutup diterapkan, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Anies perintahkan MK dibubarkan karena putuskan sistem pemilu terbuka tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang menyesatkan.