Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 18 Juli 2023 | 16:23 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ditangkap KPK

Hakim pengadilan Tipikor di PN Makassar meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau (Ontslag van Alle Rechtsvervolging). 

Komisi Pemberantasan Korupsi juga diminta untuk memulihkan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, Papua Tengah non aktif dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim menilai kasus dugaan korupsi dana pembangunan gereja senilai Rp21,6 miliar yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks itu, Omaleng dan satu orang terdakwa lainnya bernama Marthen Sawy menjalani sidang putusan pada 17 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh tiga hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, Jhonicol Richard, dan Hariyadi.

"Menyatakan terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, 18 Juli 2023.

Dengan begitu, Eltinus bisa kembali menjabat sebagai Bupati Mimika karena masa jabatannya berakhir pada 2024.

Nasib berbeda dialami oleh Marthen Sawy, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika. Ia divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Marthen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eltinus Omaleng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Marthen Sawy dituntut lima tahun pidana dengan denda Rp200 juta.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Eltinus Omaleng berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Namun, tiga hakim tindak pidana korupsi PN Makassar membebaskan Eltinus dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan.

Berikut profil singkat tiga hakim PN Makassar yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dana gereja sebesar Rp21,6 miliar.

Pertama, hakim Jahoras Siringo Ringo diangkat jadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar sejak Maret 2020. Sebelumnya, ia menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Makale di Tana Toraja dan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX.

Kemudian, hakim Johnicol Richard merupakan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar sejak Agustus 2021. Dia sebelumnya menjabat sebagai ketua pengadilan di Maumere, NTT.  

Dan hakim Hariyadi merupakan mantan polisi kehutanan. Saat ini, Haryadi adalah hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi di pengadilan negeri Makassar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Telusuri LHKPN Menteri Dito yang Bersumber dari Hadiah

KPK Telusuri LHKPN Menteri Dito yang Bersumber dari Hadiah

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:04 WIB

Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sulsel | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:54 WIB

Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Sinopsis Nameless, Film Action Thriller Jepang yang Dibintangi Jiro Sato

Sinopsis Nameless, Film Action Thriller Jepang yang Dibintangi Jiro Sato

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:45 WIB

Lonceng Terakhir di Ruang Kelas

Lonceng Terakhir di Ruang Kelas

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:44 WIB

8 Tips Membuat Bekal Anak agar Lahap Makan Sayur Tanpa Drama

8 Tips Membuat Bekal Anak agar Lahap Makan Sayur Tanpa Drama

Sumut | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:43 WIB

Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya

Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:35 WIB

Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga

Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga

Riau | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:29 WIB

11 Sayuran untuk Lalapan yang Bikin Makan Lebih Nikmat dan Sehat

11 Sayuran untuk Lalapan yang Bikin Makan Lebih Nikmat dan Sehat

Sumbar | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:25 WIB

Link Live Streaming Persija vs Persib: El Clasico Penentu Arah Juara Super League

Link Live Streaming Persija vs Persib: El Clasico Penentu Arah Juara Super League

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:24 WIB

Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter

Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter

Bekaci | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:22 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB

Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor

Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor

Bali | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:15 WIB