Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 18 Juli 2023 | 16:23 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ditangkap KPK

Hakim pengadilan Tipikor di PN Makassar meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau (Ontslag van Alle Rechtsvervolging). 

Komisi Pemberantasan Korupsi juga diminta untuk memulihkan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, Papua Tengah non aktif dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim menilai kasus dugaan korupsi dana pembangunan gereja senilai Rp21,6 miliar yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks itu, Omaleng dan satu orang terdakwa lainnya bernama Marthen Sawy menjalani sidang putusan pada 17 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh tiga hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, Jhonicol Richard, dan Hariyadi.

"Menyatakan terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, 18 Juli 2023.

Dengan begitu, Eltinus bisa kembali menjabat sebagai Bupati Mimika karena masa jabatannya berakhir pada 2024.

Nasib berbeda dialami oleh Marthen Sawy, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika. Ia divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Marthen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eltinus Omaleng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Marthen Sawy dituntut lima tahun pidana dengan denda Rp200 juta.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Eltinus Omaleng berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Namun, tiga hakim tindak pidana korupsi PN Makassar membebaskan Eltinus dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan.

Berikut profil singkat tiga hakim PN Makassar yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dana gereja sebesar Rp21,6 miliar.

Pertama, hakim Jahoras Siringo Ringo diangkat jadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar sejak Maret 2020. Sebelumnya, ia menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Makale di Tana Toraja dan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX.

Kemudian, hakim Johnicol Richard merupakan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar sejak Agustus 2021. Dia sebelumnya menjabat sebagai ketua pengadilan di Maumere, NTT.  

Dan hakim Hariyadi merupakan mantan polisi kehutanan. Saat ini, Haryadi adalah hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi di pengadilan negeri Makassar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Telusuri LHKPN Menteri Dito yang Bersumber dari Hadiah

KPK Telusuri LHKPN Menteri Dito yang Bersumber dari Hadiah

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:04 WIB

Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sulsel | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:54 WIB

Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN

Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:46 WIB

Bulughul Maram: Kitab Monumental Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fikih Hadis

Bulughul Maram: Kitab Monumental Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fikih Hadis

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar

Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:43 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan

4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:35 WIB

Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham

Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:31 WIB

6 Pilihan HP Samsung Rp2 Jutaan yang Awet untuk Jangka Panjang, Performa Stabil

6 Pilihan HP Samsung Rp2 Jutaan yang Awet untuk Jangka Panjang, Performa Stabil

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir

IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:23 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Tayang Juli, Anime Tomb Raider King Rilis Visual Utama dan Trailer Karakter

Tayang Juli, Anime Tomb Raider King Rilis Visual Utama dan Trailer Karakter

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:15 WIB