Camat dan Lurah di Kota Kendari Dijatuhi Sanksi Karena Tidak Ikut Upacara HUT RI

Suara Bestie | Suara.com

Senin, 21 Agustus 2023 | 16:18 WIB
Camat dan Lurah di Kota Kendari Dijatuhi Sanksi Karena Tidak Ikut Upacara HUT RI
Ilustrasi Upacara 17 Agustus (pinterest)

Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi berupa pembebasan dari tugas sebanyak 36 ASN terdiri atas camat dan lurah lingkup Kota Kendari karena tidak mengikuti rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita di Kendari Senin, mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pembebas tugasan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya tersebut telah dibacakan, pada Senin (21/8) pagi.

"Tadi pagi itu dibacakan SK-nya, itu hanya pembebasan tugas secara sementara," kata Sri.

Ia membeberkan bahwa dari 36 ASN yang dibebastugaskan itu terdiri dari dua orang camat dan 34 orang lurah lingkup Kota Kendari.

"Camat Abeli dan Camat Kadia, sisanya lurah," sebut Sri.

Dia menjelaskan bahwa camat dan lurah itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari terkait dengan alasan mereka tidak mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI.

"Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara, jadi kita periksa alasan ketidakhadiran mereka itu apa, kemudian kalau memang ada bukti yang kuat, itu harus dibuktikan," jelasnya.

Inspektur Kota Kendari itu juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa dan menyusun laporan sementara terkait dengan alasan camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara tersebut. Yang kemudian akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.

"Jadi, kami periksa dulu dan ini sudah selesai kami lakukan, barusan selesai 36 orang dan sementara menyusun laporan, laporan yang untuk kami sampaikan kepada Pak Wali kota," ungkapnya.

Sri Yunita juga menyebutkan bahwa 36 camat dan lurah tersebut masuk kategori melanggar disiplin. Sebab, para camat dan lurah tersebut harus ditanyakan lagi terkait dengan wawasan kebangsaannya sampai tidak mengikuti agenda tahunan nasional.

"Pelanggarannya karena disiplin, utamanya karena kita ASN tentu pelanggaran disiplin, kemudian dipertanyakan wawasan kebangsaan kita ke mana sampai kita tidak mengikuti upacara," ucapnya.

Dia membeberkan bahwa selama dibebastugaskan, jabatan para camat dan lurah tersebut akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga pemeriksaan tersebut selesai.

"Sampai selesai pemeriksaan, kalau sudah clear itu dikembalikan lagi, tapi kan harus mendapat sanksi juga kalau memang terbukti bersalah itu tentu akan diberikan sanksi disiplin, tapi itu kewenangan kepala daerah," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meriahkan HUT Ke-78 RI, Pemkot Bengkulu Gelar Jalan Sehat

Meriahkan HUT Ke-78 RI, Pemkot Bengkulu Gelar Jalan Sehat

Jakarta | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:07 WIB

Momen Kocak Emak-Emak di Citayam, Lomba Tangkap Ayam Auto Goreng di Tempat

Momen Kocak Emak-Emak di Citayam, Lomba Tangkap Ayam Auto Goreng di Tempat

Your Say | Senin, 21 Agustus 2023 | 08:23 WIB

Detik-detik Paskibra Bengkalis Kibarkan Bendera di Tengah Genangan Air

Detik-detik Paskibra Bengkalis Kibarkan Bendera di Tengah Genangan Air

Riau | Minggu, 20 Agustus 2023 | 16:44 WIB

Terkini

Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang

Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:41 WIB

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:40 WIB

Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat

Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:38 WIB

Jung Woo dan Krystal Jung Bintangi Film Jjanggu, Tayang 22 April

Jung Woo dan Krystal Jung Bintangi Film Jjanggu, Tayang 22 April

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:38 WIB

Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran

Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:33 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono

Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:30 WIB

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:28 WIB

Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa

Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:25 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB