Beranikah Jokowi Meralat Pergub Kenaikan PBB?

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 31 Maret 2014 | 13:49 WIB
Beranikah Jokowi Meralat Pergub Kenaikan PBB?
Joko Widodo (Jokowi) pada kampanye PDI Perjuangan di Jakarta. (Antara/Yudhi Mahatma)

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Fuad Bawazier mengatakan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta untuk tahun 2014 amat memberatkan masyarakat. Menurut Fuad, kenaikan tersebut merupakan kenaikan PBB yg tertinggi daalm sejarah Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta.

Kenaikan PBB itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No.175 th 2013. Pemprov DKI Jakarta menaikkan peneriman pajak bumi dan bangunan dari Rp3,6 triliun pada 2013 menjadi Rp6,5 triliun pada tahun ini.

“Untuk mengejar ambisi itu maka NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB dinaikkan jauh melebihi angka inflasi. Bila inflasi tahun 2013 hanya 8%, kenaikan rata2 PBB 81% atau 10 kali lipat. Pergub ini mulai dikeluhkan masyarakat dan telah ikut mendorong kenaikan harga tanah serta rumah sehingga semakin memberatkan masyarakat di DKI,” kata Fuad dalam pesan singkat yang diterima suara.com, Senin (31/3/2014).

Fuad mengatakan, kenaikan PBB yang tidak wajar ini diduga atas dorongan para kapitalis pengembang property untuk mendongkrak harga jual di Jakarta. Kata dia, kenaikan NJOP juga telah mendorong para spekulan tanah untuk memborong tanah-tanah yang akan dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kenaikan PBB ini akan mendorong banyak rakyat yang terpaksa menjual tanah atau rumahnya karena tidak mampu bayar PBB, dan akan jatuh ke tangan mereka yang berduit. Beranikah Jokowi meralat Pergub ini agar tidak menimbulkan gejolak dan hanya menguntungkan konglomerat  properti?” tanya Fuad.

Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun terakhir karena NJOP di DKI Jakarta tidak pernah naik. Kenaikan NJOP itu sudah diberlakukan sejak Januari 2014 lalu.

Sejak tahun 1985 berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 1985, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak. Dengan aturan tersebut, Pemprov DKI hanya mendapatkan dana bagi hasil dari PBB Tahun 2012, penerimaan dari bagi hasil PBB hanya sebesar Rp 2,8 triliun. Baru pada 2013, PBB akan dipungut sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta dari warganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI