Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Dirancang Sejak 2003, RUU Kelautan Belum Juga Disahkan

Doddy Rosadi

Jum'at, 18 April 2014 | 14:39 WIB
Dirancang Sejak 2003, RUU Kelautan Belum Juga Disahkan
Ilustrasi nelayan. [Antara/Sahlan Kurniawan]

Suara.com - Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) berharap Rancangan Undang-Undang Kelautan Indonesia segera disahkan setelah masa sidang IV yang dimulai pada 12 Mei sampai 10 Juli 2014.

"Kita harapkan segera disahkan setelah masa persidangan keempat terakhir pada 12 Mei sampai 14 juli 2014. Kuncinya tergantung kepada tiga unsur unsur pimpinan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan Presiden," kata Kepala Sekretariat Dekin Syahrowi R. Nusir kepada Antara, di Jakarta, Jumat (18/4/2014).

"Saat ini masih diperjuangkan oleh Dekin, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), DPD, dan DPR. Sudah empat kali masuk dalam prioritas, tahun lalu sudah sepakat masuk persidangan tapi masih ada hambatan," tambahnya.

Syahrowi mengatakan Indonesia sampai saat ini belum memiliki UU Kelautan. Meskipun telah dirancang sejak tahun 2003, RUU tersebut belum juga disahkan karena terhambat masalah prosedural.

DPD yang menginisiatif RUU Kelautan, jelas Syahrowi, belum memiliki payung hukum untuk berperan aktif dalam perumusan dan pengesahan RUU Kelautan.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada 27 Maret 2013 mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian, yakni berhak/berwenang mengusulkan RUU tertentu sejak awal hingga akhir namun tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU.

"Sejak Mei 2013, DPD RI memasukkan legislatif ke Mahkamah Konstitusi untuk punya hak masukan RUU. Tetapi terbentur pada landasan undang-undang pasal 22 ayat 2 bahwa yang berhak mengesahkan RUU adalah DPR," jelas Syahrowi.

"Kalau mereka menyetujui hak konstitusi DPD itu tadi dan mengizinkan DPD mengajukan UU Kelautan kan melanggar UU itu," tambahnya.

Syahrowi mengatakan sudah ada pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pimpinan DPR dan DPD untuk membahas mekanisme penggunaan hak legislatif DPD termasuk untuk RUU Kelautan.

Menurut dia,ada dua opsi agar RUU Kelautan bisa segera disahkan antara lain Presiden sebagai penengah membuat perpu untuk mengamandemenkan pasal untuk mengakui hak DPD RI membahas UU.

"Opsi kedua pemerintah mengambil alih lewat Menkumham dimana UU Kelautan jadi hak inisiatif pemerintah," ujar Syahrowi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:58 WIB

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:35 WIB

Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan

Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:29 WIB

Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini

Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB

Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes

Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:09 WIB

Tak Hanya Listrik, Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Tak Hanya Listrik, Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:59 WIB

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 5,50 Persen, Apa Pertimbangannya?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:40 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini

Jelang Pengumuman MSCI, Simak Saham-saham yang Layak Dilirik Hari Ini

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 07:39 WIB