Dirancang Sejak 2003, RUU Kelautan Belum Juga Disahkan

Doddy Rosadi | Suara.com

Jum'at, 18 April 2014 | 14:39 WIB
Dirancang Sejak 2003, RUU Kelautan Belum Juga Disahkan
Ilustrasi nelayan. [Antara/Sahlan Kurniawan]

Suara.com - Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) berharap Rancangan Undang-Undang Kelautan Indonesia segera disahkan setelah masa sidang IV yang dimulai pada 12 Mei sampai 10 Juli 2014.

"Kita harapkan segera disahkan setelah masa persidangan keempat terakhir pada 12 Mei sampai 14 juli 2014. Kuncinya tergantung kepada tiga unsur unsur pimpinan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan Presiden," kata Kepala Sekretariat Dekin Syahrowi R. Nusir kepada Antara, di Jakarta, Jumat (18/4/2014).

"Saat ini masih diperjuangkan oleh Dekin, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), DPD, dan DPR. Sudah empat kali masuk dalam prioritas, tahun lalu sudah sepakat masuk persidangan tapi masih ada hambatan," tambahnya.

Syahrowi mengatakan Indonesia sampai saat ini belum memiliki UU Kelautan. Meskipun telah dirancang sejak tahun 2003, RUU tersebut belum juga disahkan karena terhambat masalah prosedural.

DPD yang menginisiatif RUU Kelautan, jelas Syahrowi, belum memiliki payung hukum untuk berperan aktif dalam perumusan dan pengesahan RUU Kelautan.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada 27 Maret 2013 mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian, yakni berhak/berwenang mengusulkan RUU tertentu sejak awal hingga akhir namun tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU.

"Sejak Mei 2013, DPD RI memasukkan legislatif ke Mahkamah Konstitusi untuk punya hak masukan RUU. Tetapi terbentur pada landasan undang-undang pasal 22 ayat 2 bahwa yang berhak mengesahkan RUU adalah DPR," jelas Syahrowi.

"Kalau mereka menyetujui hak konstitusi DPD itu tadi dan mengizinkan DPD mengajukan UU Kelautan kan melanggar UU itu," tambahnya.

Syahrowi mengatakan sudah ada pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pimpinan DPR dan DPD untuk membahas mekanisme penggunaan hak legislatif DPD termasuk untuk RUU Kelautan.

Menurut dia,ada dua opsi agar RUU Kelautan bisa segera disahkan antara lain Presiden sebagai penengah membuat perpu untuk mengamandemenkan pasal untuk mengakui hak DPD RI membahas UU.

"Opsi kedua pemerintah mengambil alih lewat Menkumham dimana UU Kelautan jadi hak inisiatif pemerintah," ujar Syahrowi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB