Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Pembentukan OJK Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 05 Mei 2014 | 16:35 WIB
Pembentukan OJK Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Pemerintah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengejawantahan tujuan konstitusional dibentuknya Negara Indonesia yang terdapat dalam alinea empat UUD 1945.

"Dalam alinea empat UUD 1945 yang menentukan salah tujuan negara (common virtues) yaitu memajukan kesejahteraan umum yang diwujudkan melalui pelembagaan negara Indonesia," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Isa Rachmatarwata saat membacakan jawaban pemerintah atas pengujian UU OJK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (5/5/2014).

Selain itu, lanjut Isa, UU OJK juga merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja luas dan seimbang di semua sektor perekonomian dan memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Pemerintah berpendapat bahwa konstitusionilitas suatu norma dalam UU tidak hanya diukur melalui pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan juga melalui pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat tujuan dibentuknya Negara Indonesia," kata Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ini.

Pemerintah juga berpendapat bahwa OJK merupakan suatu lembaga negara independen yang memiliki sifat "constitutional importance" dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan negara dan amanat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.

"Sama halnyan dengan lembaga-lembaga negara independen lainnya seperti KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, PPATK, KPPU dan sebagainya adalah merupakan contoh lembaga yang bersifat independen dan memiliki fungsi campuran dan dibentuk berdasarkan UU dan memiliki sifat 'constitutional importance'," kata Isa.

Pengujian UU OJK ini diajukan Beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomo Bangsa. Pemohon menilai secara konstitusional rujukan OJK tidak jelas di UUD 1945 karena tidak mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK.

Pemohon juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Pemohon yang terdiri dari Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta frasa tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dalam Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:33 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:18 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:54 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:28 WIB

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:23 WIB

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB

Bos BI Jamin Cadangan Devisa Tak Akan Goyah untuk Intervensi Rupiah

Bos BI Jamin Cadangan Devisa Tak Akan Goyah untuk Intervensi Rupiah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:17 WIB

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau

IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:49 WIB

Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!

Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:48 WIB

Alasan Perang Iran Bikin Harga BBM Tetap Mahal Meski Pasokan Minyak Dunia Melimpah

Alasan Perang Iran Bikin Harga BBM Tetap Mahal Meski Pasokan Minyak Dunia Melimpah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:48 WIB

RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru

RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:18 WIB

BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026

BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB