Suara.com - Setelah melalui rapat dengan Pemerintah, Komisi XI DPR akhirnya menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perasuransian sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir pada 20 Oktober 2014.
Kesepakatan tersebut akan dibawa ke tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Kamaruddin Sjam mengatakan, aturan terkait asuransi sangat penting untuk menghimpun dana dan menjaga pembangunan Indonesia.
"Diharapkan dengan payung hukum ini industri perasuransian Indonesia dapat tumbuh dan berkembang pesat, sehat dan bertanggung jawab," kata Kamaruddin di Komisi XI DPR, Senin (15/9/2014).
Dia mengungkapkan, Komisi XI DPR RI akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan untuk keperluan RUU perasuransian tersebut.
"Kami akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk RUU tersebut," ungkapnya.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dan lainnya.