2015, Indonesia Terapkan UU Akuisisi Tanah Baru

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 06 November 2014 | 15:35 WIB
2015, Indonesia Terapkan UU Akuisisi Tanah Baru
Wapres Jusuf Kalla. (Antara/M Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan menerapkan UU akuisisasi tanah yang baru pada tahun depan. UU ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur yang selama ini terhambat karena masalah tanah.

Sejumlah konferensi tentang infrastruktur sudah dilakukan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir tetapi hasilnya tidak pernah memuaskan. Sebagian besar masaah yang kerap diprotes investor adalah rumitnya proses akuisisi tanah.

“Pemerintahan yang baru ingin melakukan hal yang benar. Mulai 1 Januari, UU Akuisisi tanah untuk keperluan publik yang baru akan mulai diterapkan,” kata Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

Sementara itu, terkait biaya yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menyarankan kepada pemerintah untuk mencari pendanaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

“9 dari 10 negara ASEAN sudah menjadi anggota AIIB. Hanya Indonesia yang belum bergabung,” kata Suryo.

Jusuf Kalla mengatakan, sebagian dana untuk program infrastruktur akan diambil dari realokasi pengurangan subsidi BBM. Kata JK, dana subsidi BBM akan dikurangi pada bulan ini juga.

Pembangunan infrastruktur menjadi prioriotas utama Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang terus melambat dalam lima tahun terakhir. Saat ini, infrastruktur Indonesia berada di peringkat ke-61 dari 168 negara dalam indeks persaingan global yang disusun oleh World Economic Forum. (Channelnewsasia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI