Suara.com - Pemerintah akan menerapkan UU akuisisasi tanah yang baru pada tahun depan. UU ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur yang selama ini terhambat karena masalah tanah.
Sejumlah konferensi tentang infrastruktur sudah dilakukan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir tetapi hasilnya tidak pernah memuaskan. Sebagian besar masaah yang kerap diprotes investor adalah rumitnya proses akuisisi tanah.
“Pemerintahan yang baru ingin melakukan hal yang benar. Mulai 1 Januari, UU Akuisisi tanah untuk keperluan publik yang baru akan mulai diterapkan,” kata Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Sementara itu, terkait biaya yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menyarankan kepada pemerintah untuk mencari pendanaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
“9 dari 10 negara ASEAN sudah menjadi anggota AIIB. Hanya Indonesia yang belum bergabung,” kata Suryo.
Jusuf Kalla mengatakan, sebagian dana untuk program infrastruktur akan diambil dari realokasi pengurangan subsidi BBM. Kata JK, dana subsidi BBM akan dikurangi pada bulan ini juga.
Pembangunan infrastruktur menjadi prioriotas utama Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang terus melambat dalam lima tahun terakhir. Saat ini, infrastruktur Indonesia berada di peringkat ke-61 dari 168 negara dalam indeks persaingan global yang disusun oleh World Economic Forum. (Channelnewsasia)
2015, Indonesia Terapkan UU Akuisisi Tanah Baru
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 06 November 2014 | 15:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Benteng Pendem Ambarawa Garapan Waskita Karya Siap Jadi Destinasi Wisata
10 Juni 2025 | 17:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 09:25 WIB
Bisnis | 06:12 WIB
Bisnis | 06:06 WIB
Bisnis | 19:46 WIB
Bisnis | 19:43 WIB
Bisnis | 19:37 WIB
Bisnis | 17:04 WIB