- CMNP bantah rumor gugatan Rp119 T terhadap Hary Tanoe & MNC bakal dinyatakan tidak diterima (NO).
- Kuasa hukum klaim Hary Tanoe adalah penerima manfaat MNC sehingga wajib bertanggung jawab hukum.
- Sidang putusan perkara perdata CMNP vs MNC Group dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.
Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait rumor yang beredar di media sosial menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun.
Emiten pengelola jalan tol milik Jusuf Hamka ini secara tegas menepis tuduhan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka layangkan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, S.H., menegaskan bahwa narasi yang beredar masif di media sosial tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Lucas mensinyalir adanya upaya sistematis untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam keterangannya, Lucas mematahkan sejumlah poin keberatan yang diajukan pihak tergugat. Salah satunya mengenai dalih gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU).
"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," ujar Lucas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/4).
Pihak CMNP juga meyakini bahwa keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi dalam perkara ini sangat terang. Lucas menyebut pihaknya berhasil membuktikan status Hary Tanoe sebagai Beneficial Owner (Penerima Manfaat) dari MNC Group.
Dengan status tersebut, Hary Tanoe dinilai memiliki kewenangan mengendalikan kebijakan MNC baik langsung maupun tidak langsung. Alhasil, keduanya dianggap sebagai satu kesatuan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.
Terkait tuduhan Nebis in Idem (perkara yang sama telah diputus sebelumnya), Lucas menjelaskan terdapat perbedaan mendasar pada subjek dan objek perkara. Jika gugatan terdahulu menyasar BBKU dan otoritas negara terkait pencairan Negotiable Certificate of Deposit (NCD), maka gugatan saat ini murni merupakan tuntutan ganti rugi PMH kepada Hary Tanoe dan MNC.
CMNP juga menangkis argumen bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa. Merujuk pada Pasal 1967 KUHPerdata, jangka waktu kedaluwarsa dihitung 30 tahun. Mengingat gugatan didaftarkan pada 28 Februari 2025, CMNP mengklaim hak menuntut mereka masih berlaku secara sah.
Hingga saat ini, pihak CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga yang menjadi objek sengketa. Kini, fokus tertuju pada meja hijau di mana Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.
"Kami yakin Majelis Hakim akan objektif dan independen untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," pungkas Lucas.