Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
CMNP bantah rumor gugatan Rp119 T terhadap Hary Tanoe & MNC bakal dinyatakan tidak diterima (NO). Foto ist.
  • CMNP bantah rumor gugatan Rp119 T terhadap Hary Tanoe & MNC bakal dinyatakan tidak diterima (NO).
  • Kuasa hukum klaim Hary Tanoe adalah penerima manfaat MNC sehingga wajib bertanggung jawab hukum.
  • Sidang putusan perkara perdata CMNP vs MNC Group dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait rumor yang beredar di media sosial menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun.

Emiten pengelola jalan tol milik Jusuf Hamka ini secara tegas menepis tuduhan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka layangkan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, S.H., menegaskan bahwa narasi yang beredar masif di media sosial tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Lucas mensinyalir adanya upaya sistematis untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya, Lucas mematahkan sejumlah poin keberatan yang diajukan pihak tergugat. Salah satunya mengenai dalih gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU).

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," ujar Lucas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/4).

Pihak CMNP juga meyakini bahwa keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi dalam perkara ini sangat terang. Lucas menyebut pihaknya berhasil membuktikan status Hary Tanoe sebagai Beneficial Owner (Penerima Manfaat) dari MNC Group.

Dengan status tersebut, Hary Tanoe dinilai memiliki kewenangan mengendalikan kebijakan MNC baik langsung maupun tidak langsung. Alhasil, keduanya dianggap sebagai satu kesatuan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Terkait tuduhan Nebis in Idem (perkara yang sama telah diputus sebelumnya), Lucas menjelaskan terdapat perbedaan mendasar pada subjek dan objek perkara. Jika gugatan terdahulu menyasar BBKU dan otoritas negara terkait pencairan Negotiable Certificate of Deposit (NCD), maka gugatan saat ini murni merupakan tuntutan ganti rugi PMH kepada Hary Tanoe dan MNC.

CMNP juga menangkis argumen bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa. Merujuk pada Pasal 1967 KUHPerdata, jangka waktu kedaluwarsa dihitung 30 tahun. Mengingat gugatan didaftarkan pada 28 Februari 2025, CMNP mengklaim hak menuntut mereka masih berlaku secara sah.

Hingga saat ini, pihak CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga yang menjadi objek sengketa. Kini, fokus tertuju pada meja hijau di mana Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.

"Kami yakin Majelis Hakim akan objektif dan independen untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," pungkas Lucas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:45 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Terkini

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:35 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:05 WIB

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:03 WIB

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:02 WIB

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:53 WIB

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:41 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:36 WIB

Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300

Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:33 WIB

Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik

Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:16 WIB