Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
CMNP bantah rumor gugatan Rp119 T terhadap Hary Tanoe & MNC bakal dinyatakan tidak diterima (NO). Foto ist.
baca 10 detik
  • CMNP bantah rumor gugatan Rp119 T terhadap Hary Tanoe & MNC bakal dinyatakan tidak diterima (NO).
  • Kuasa hukum klaim Hary Tanoe adalah penerima manfaat MNC sehingga wajib bertanggung jawab hukum.
  • Sidang putusan perkara perdata CMNP vs MNC Group dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait rumor yang beredar di media sosial menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun.

Emiten pengelola jalan tol milik Jusuf Hamka ini secara tegas menepis tuduhan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka layangkan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, S.H., menegaskan bahwa narasi yang beredar masif di media sosial tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Lucas mensinyalir adanya upaya sistematis untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya, Lucas mematahkan sejumlah poin keberatan yang diajukan pihak tergugat. Salah satunya mengenai dalih gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU).

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," ujar Lucas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/4).

Pihak CMNP juga meyakini bahwa keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi dalam perkara ini sangat terang. Lucas menyebut pihaknya berhasil membuktikan status Hary Tanoe sebagai Beneficial Owner (Penerima Manfaat) dari MNC Group.

Dengan status tersebut, Hary Tanoe dinilai memiliki kewenangan mengendalikan kebijakan MNC baik langsung maupun tidak langsung. Alhasil, keduanya dianggap sebagai satu kesatuan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Terkait tuduhan Nebis in Idem (perkara yang sama telah diputus sebelumnya), Lucas menjelaskan terdapat perbedaan mendasar pada subjek dan objek perkara. Jika gugatan terdahulu menyasar BBKU dan otoritas negara terkait pencairan Negotiable Certificate of Deposit (NCD), maka gugatan saat ini murni merupakan tuntutan ganti rugi PMH kepada Hary Tanoe dan MNC.

CMNP juga menangkis argumen bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa. Merujuk pada Pasal 1967 KUHPerdata, jangka waktu kedaluwarsa dihitung 30 tahun. Mengingat gugatan didaftarkan pada 28 Februari 2025, CMNP mengklaim hak menuntut mereka masih berlaku secara sah.

baca juga

Hingga saat ini, pihak CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga yang menjadi objek sengketa. Kini, fokus tertuju pada meja hijau di mana Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.

"Kami yakin Majelis Hakim akan objektif dan independen untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," pungkas Lucas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:45 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×