Ribuan Karyawan Merpati Belum Digaji Selama 13 Bulan

Doddy Rosadi

Kamis, 15 Januari 2015 | 20:10 WIB
Ribuan Karyawan Merpati Belum Digaji Selama 13 Bulan
Ilustrasi: Unjuk rasa karyawan PT Merpati Nusantara Airlines. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Sejumlah karyawan maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines mengharapkan agar gaji dan tunjangan selama 13 bulan dibayarkan pemerintah pascaditutupnya maskapai tersebut.

"Kami berharap hak kami dipenuhi dan segera membayarkan gaji dan tunjangan yang belum diselesaikan pihak perusahaan," ujar Arief usai mendatangi kantor perwakilan Merpati jalan Bawakareng di Makassar, Kamis, (15/1/2015).

Ia menyebutkan, karyawan Merpati untuk wilayah Makassar ada sekitar 100 karyawan, dengan gaji dan pesangon sekitar Rp350 juta yang belum terbayarkan. Nilai total bila diakumulasi gaji dan tunjangan karyawan secara nasional yang harus dibayar diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

"Kami telah berulang kali menagih tetapi hanya diberikan janji-janji manis dari Menteri BUMN bahwa maskapai ini akan lanjut, namun pada kenyataannya gaji dan tunjangan belum ada titik terang sampai saat ini," ujarnya.

Dia mengaku, pihak pemerintah harus peka terhadap persoalan tersebut mengingat hak-hak normatif karyawan belum dipenuhi.

"Menteri tenaga kerja harus mengambil langkah cepat dan tepat terhadap permasalahn kami yang tidak kunjung selesai sehingga ini menjadi contoh bagaimana peran BUMN dapat melaksanakan kewajibannya," harapnya.

Tindakan mendatangi kantor perwakilan, lanjutnya, serentak dilakukan di seluruh biro se Indonesia dengan tuntutan yang sama hak segera dipenuhi pemerintah sebagai pemilik perusahan tersebut.

"Rekan-rekan kami di daerah bahkan di Jakarta melakukan aksi yang sama, ini bentuk solidaritas kami sesama karyawan. Bahkan serikat karyawan merpati di Jakarta sudah mengajukan persoalan ini ke DPR di Komisi VI segera diselesaikan, namun sampai hari ini belum ada tindakan," sesalnya.

Berdasarkan data pegawai PT Merpati Nusantara Airlines yang masih bertahan hingga mencapai 1.018 orang, Pegawai tersebut berasal dari berbagai macam profesi seperti pilot, teknisi, awak kabin, foo, administrasi dan keuangan.

Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines mengalami kebangkrutan akibat terlilit utang sebesar Rp6,5 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pegawai Merpati Minta Jokowi Bantu Selesaikan Masalah

Pegawai Merpati Minta Jokowi Bantu Selesaikan Masalah

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 12:39 WIB

Nasib Tunggakan Gaji Karyawan PT Merpati di Tangan Kemenkeu

Nasib Tunggakan Gaji Karyawan PT Merpati di Tangan Kemenkeu

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2014 | 15:00 WIB

Pemerintah Janji Lunasi Tunggakan Gaji 1.400 Karyawan PT Merpati

Pemerintah Janji Lunasi Tunggakan Gaji 1.400 Karyawan PT Merpati

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2014 | 12:55 WIB

Terkini

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×