Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ekonom: Freeport Tak Layak Terima Perpanjangan Kontrak

Doddy Rosadi | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2015 | 07:52 WIB
Ekonom: Freeport Tak Layak Terima Perpanjangan Kontrak
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. (Antara)

Suara.com - Pemerintah tidak mempunyai ketegasan dalam menghadapi PT Freeport yang ditunjukkan melalui perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut, kata ekonom dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Prof Dr Ahmad Erani Yustika.

"Perpanjangan kontrak kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport untuk durasi enam bulan ke depan seharusnya tak perlu dilakukan karena banyak hal yang diingkari oleh perusahaan asing yang mengeksplorasi tambang emas di Papua ini," katanya.

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu mengatakan hingga saat ini PT Freeport belum juga membangun smelter di Papua, padahal kewajiban itu seharusnya sudah direalisasikan sejak lima tahun lalu.

Bahkan, pembayaran royalti pun juga tidak terpenuhi dan sering mengalami keterlambatan.

Jika mengacu pada kondisi itu, kata Erani, seharusnya pemerintah bersikap tegas. Perusahaan manapun yang tidak taat aturan harusnya ditindak tegad, tak terkecuali PT Freeport, bahkan perpanjangan kontrak yang baru ditandatangani itu, seharusnya tak perlu dilanjutkan.

Ia mengakui kebijakan yang diambil pemerintah memperpanjang kontrak kerja dengan PT Freeport tersebut disesalkan banyak kalangan karena dampaknya sangat luas bagi negara.

Menyinggung perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Indonesia, Erani menyatakan banyak yang tidak taat peraturan.

Di bidang perminyakan saja, katanya, puluhan perusahaan yang tidak taat aturan, belum lagi perusahaan besar dan kecil yang bergerak di bidang sumber daya alam lainnya, seperti batubara, gas, alumunium, dan timah.

Erani mencontohkan di bidang pertambangan, dari sekitar 11 ribu izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah, hanya sekitar dua ribu yang taat membayar pajak.

"Praktik-praktik seperti itu masih belum tersentuh pengusutan dari penegak hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menginginkan pemerintah atau pihak manapun tidak sampai melakukan pelemahan terhadap fungsi para penegak hukum, termasuk lembaga khusus yang menangani korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, katanya, kalau bisa, KPK harus masuk ke ranah yang merugikan negara lebih besar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Minta Antam Beli Saham Freeport

Pemerintah Minta Antam Beli Saham Freeport

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2015 | 05:18 WIB

Kontrak Diperpanjang, Freeport Segera Bangun Smelter

Kontrak Diperpanjang, Freeport Segera Bangun Smelter

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2015 | 19:18 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB