Array

Belum Ikut BPJS, 300 Perusahaan Swasta Dipanggil Kejaksaan

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 13:29 WIB
Belum Ikut BPJS, 300 Perusahaan Swasta Dipanggil Kejaksaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memanggil sebanyak 300 perusahaan swasta terkait belum terdaftarnya usaha-usaha tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kami memanggil sebanyak 300 perusaahaan atas dasar implementasi Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di ruang kerja kejaksaan, Jakarta, Kamis, (29/1/2015).

Menurut dia, semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban," tuturnya.

Senada dengan Jaksa Hermanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Harry Samsudin Susatio mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan sejak lama tepatnya 2013 yang lalu kepada para perusahaan.

"Kami hanya mengingatkan kembali sesuai aturan yang berlaku, serta kembali kami sosialisasikan tentang undang-undang yang ada terkait BPJS Ketenagakerjaan," ucap Harry Samsudin Susatio.

Ia menjelaskan hal ini juga demi kebaikan para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta, agar lebih terjamin kesejahteraannya.

Sementara itu, Retno salah satu karyawan perusahaan swasta yang dipanggil mengatakan memang sudah ada peringatan sebelumnya, tetapi baru memahami aturan ini setelah di kejaksaan.

"Ya saya baru paham sekarang, tapi memang sebaiknya dibuat aturan yang tegas agar tenaga kerja juga terlindungi," ujar Retno.

Ia berharap ketika kewajiban menaati aturan BPJS Ketenagakerjaan sudah terpenuhi, nantinya hak-hak yang diterima sesuai dengan aturan dan tidak merepotkan pada birokrasinya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI