Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

M Nurhadi

Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
Sepeda yang dikendarai buruh perempuan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww]
baca 10 detik
  • Majelis hakim memvonis bebas mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Dirut Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026.
  • Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
  • Kegagalan kredit terjadi akibat rekayasa laporan keuangan pihak Sritex yang tidak diketahui oleh kedua petinggi perbankan tersebut.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, resmi divonis bebas atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan berat yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon secara tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026).

Yuddy Renaldi

Dalam pertimbangan hukumnya untuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, majelis hakim menilai bahwa proses pemberian kredit kepada raksasa tekstil Sritex telah dijalankan sesuai koridor aturan perbankan yang berlaku.

Hakim menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan atau perintah khusus dari Yuddy untuk memuluskan permohonan kredit tersebut.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi justru memberikan instruksi agar setiap permohonan kredit diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pengadilan tidak menemukan adanya "kesalahan subjektif" atau mens rea (niat jahat) dari pihak Yuddy, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian yang merugikan keuangan negara.

Menurut hakim, kerugian yang muncul di kemudian hari bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan Yuddy, melainkan akibat dari tindakan pihak lain yang berada di luar kekuasaan dan pengetahuannya.

baca juga

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," tegas hakim.

Terungkap pula bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex saat mengajukan kredit.

Perjalanan kasus mantan dirut Bank BJB Yuddy Renaldi [YouTube BJB]
Perjalanan kasus mantan dirut Bank BJB Yuddy Renaldi [YouTube BJB]

Supriyatno: Prosedur Kredit Bank Jateng Dinilai Sah

Nasib serupa dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Meski sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp502 miliar, majelis hakim memberikan vonis bebas murni.

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan subsideritas mengenai pelanggaran Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti dalam persidangan.

Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan bahwa Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan terdakwa agar permohonan kredit PT Sritex dipecah atau dimanipulasi sedemikian rupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

News | Senin, 20 April 2026 | 18:26 WIB

Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%

Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 11:32 WIB

BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025

BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 14:22 WIB

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 07:18 WIB

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Foto | Senin, 12 Januari 2026 | 19:31 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×