Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Belum Ikut BPJS, 300 Perusahaan Swasta Dipanggil Kejaksaan

Doddy Rosadi

Kamis, 29 Januari 2015 | 13:29 WIB
Belum Ikut BPJS, 300 Perusahaan Swasta Dipanggil Kejaksaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memanggil sebanyak 300 perusahaan swasta terkait belum terdaftarnya usaha-usaha tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kami memanggil sebanyak 300 perusaahaan atas dasar implementasi Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di ruang kerja kejaksaan, Jakarta, Kamis, (29/1/2015).

Menurut dia, semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban," tuturnya.

Senada dengan Jaksa Hermanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Harry Samsudin Susatio mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan sejak lama tepatnya 2013 yang lalu kepada para perusahaan.

"Kami hanya mengingatkan kembali sesuai aturan yang berlaku, serta kembali kami sosialisasikan tentang undang-undang yang ada terkait BPJS Ketenagakerjaan," ucap Harry Samsudin Susatio.

Ia menjelaskan hal ini juga demi kebaikan para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta, agar lebih terjamin kesejahteraannya.

Sementara itu, Retno salah satu karyawan perusahaan swasta yang dipanggil mengatakan memang sudah ada peringatan sebelumnya, tetapi baru memahami aturan ini setelah di kejaksaan.

"Ya saya baru paham sekarang, tapi memang sebaiknya dibuat aturan yang tegas agar tenaga kerja juga terlindungi," ujar Retno.

Ia berharap ketika kewajiban menaati aturan BPJS Ketenagakerjaan sudah terpenuhi, nantinya hak-hak yang diterima sesuai dengan aturan dan tidak merepotkan pada birokrasinya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah untuk Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah untuk Pekerja

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2015 | 12:56 WIB

Setengah Perusahaan di Sulut Belum Daftar BPJS

Setengah Perusahaan di Sulut Belum Daftar BPJS

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2014 | 14:29 WIB

Terkini

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB