April, Pemerintah Kemungkinan Naikkan Premium

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2015 | 23:15 WIB
April, Pemerintah Kemungkinan Naikkan Premium
SPBU

Suara.com - Pemerintah kemungkinan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar pada 1 April 2015, menyusul pelemahan kurs rupiah dan peningkatan harga minyak dunia.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Selasa (24/3/2015), mengatakan, pemerintah masih mengkaji harga BBM untuk April 2015 apakah mengalami kenaikan atau tetap.

"Tunggu saja. Hanya saja, sekarang ini, rupiah melemah dan harga rata-rata minyak naik," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, penetapan harga BBM akan diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik.

Ia juga sudah menerima usulan harga BBM dari PT Pertamina (Persero).

Namun, Wiratmaja menambahkan, harga BBM juga bisa ditetapkan sebelum April 2015.

"Sesuai aturan, bisa ditetapkan dua kali dalam satu bulan," ujarnya.

Pemerintah menetapkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.

Sementara, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.

Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.

Sebenarnya, kalau mengacu harga pasar solar di Singapura (MOPS gasoil), maka seharusnya harga solar mengalami kenaikan.

Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan premium penugasan di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Kementerian ESDM mencatat rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS per barel, sedangkan MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI