Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Usul Aturan Baru Eksplorasi Minyak dan Gas di Indonesia

Laban Laisila, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 13 April 2015 | 17:29 WIB
Ini Usul Aturan Baru Eksplorasi Minyak dan Gas di Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Antara)

Suara.com - Pemerintah telah mengajukan revisi Undng-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi di DPR.

Bila DPR menyetujui draf revisi Undang-Undang tersebut, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said mengungkapkan, bakal ada tata cara baru dalam pengelolaan kegiatan pengeboran minyak dan gas di Indonesia.

Revisi UU Minyak dan Gas tersebut  nantinya akan mengatur kegiatan hulu-hilir migas.

“Untuk di sektor hulu migas, pertama kepemilikan sumber daya alam terutama migas, tetap di tangan pemerintah sampai dengan titik penyerahan. Lalu, kegiatan pengeboran sampai produksi migas dilaksanakan berdasarkan izin usaha hulu dari pemerintah. Fiscal, term and condition proyek migas juga harus disetujui oleh pemerintah," kata Sudirman di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Selain itu, ada aturan lain yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang  Minyak Dan Gas.

Pertama, Pertamina diberi izin usaha hulu migas oleh pemerintah secara langsung, untuk mengelola suatu wilayah kerja atau blok migas dan mendapat blok migas yang masa kontraknya telah berakhir.

“Contohnya nanti soal pengelolaan Blok Mahakam. Kalau pengelolaan blok ini berakhir pada 2017 maka 1 Januari 2018 blok itu langsung diberikan kepada Pertamina untuk dikelola kembali,” jelasnya.

Masa Izin Usaha Hulu dari pemerintah adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.

Kedua, Masa eksplorasi migas adalah 10 tahun, dan masa eksploitasi 20 tahun.

Ketiga, periode kontrak kerjasama BUMN Khusus (sekarang SKK MIgas) dengan investor, menyesuaikan dengan izin usaha hulu yang diberikan pemerintah.

Keempat, ada Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen.

“Artinya, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bekerjasama dengan BUMN Khusus dalam mengelola blok migas, wajib untuk menyerahkan 25 persen produksi migas dari bagiannya kepada negara, dalam rangka penyediaan migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,”katanya.

Terkait pengelolaan migas non konventional seperti shale gas, CBM, dan lainnya, akan ada aturan khusus yang dibuat pemerintah.

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan (law and policy maker) dalam pengelolaan hulu migas.BUMN yang sudah mengelola blok migas saat ini dianggap telah diberi izin usaha hulu migas.

Seperti deketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur kepada PT Pertamina dan Pemerintah Daerah (Pemda) usai kontrak Total E&P Indonesia (TEPI) habis pada 2017.

Nantinya PT Pertamina akan berperan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang khusus mengelola minyak dan gas bumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Masalah dalam Mengelola Energi di Indonesia

Empat Masalah dalam Mengelola Energi di Indonesia

Bisnis | Senin, 13 April 2015 | 12:48 WIB

Masa Depan Freeport di Papua di Tangan Presiden Jokowi

Masa Depan Freeport di Papua di Tangan Presiden Jokowi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2015 | 05:19 WIB

Menteri ESDM Ajukan Tambahan Anggaran Sekitar Rp4 Triliun

Menteri ESDM Ajukan Tambahan Anggaran Sekitar Rp4 Triliun

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2015 | 19:57 WIB

Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Harga Premium dan Solar

Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Harga Premium dan Solar

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2015 | 00:39 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB