Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Demi Kelestarian Laut, Menteri Susi Siap Jadi Bemper

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 04 Mei 2015 | 16:58 WIB
Demi Kelestarian Laut, Menteri Susi Siap Jadi Bemper
Nelayan penyalur mengisi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Transportable di kampung nelayan Tanjung Pasir Tangerang, Banten, Selasa (11/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah melakukan berbagai upaya pengentasan alat tangkap cantrang. Pasalnya, menangkap ikan dengan menggunakan alat ini menghancurkan kelestarian laut dan biota laut.

Guna menghentikan penggunaan alat tangkap cantrang, Susi menyatakan siap menjadi bemper bila nanti dikecam mereka yang ingin tetap menggunakannya.

Selain itu, Susi juga mengajak para pengusaha untuk bermitra dengan nelayan dalam upaya pengentasan alat tangkap berbahaya tersebut.

“Saya siap kok kalau jadi bemper untuk perikanan dan kelesatarian laut yang berkelanjutan. Saya kalau untuk sustainability, go ahead saya ready. Asalkan para stakeholder setuju ini, nanti kalau saya di demo karena bela kalian, eh kalian malah diem aja nanti,” kata Susi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Untuk membuktikan keseriusan mengentaskan penggunaan cantrang, Susi siap mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pelarangan penggunaan cantrang, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Susi, platform yang kuat akan membuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan lebih jelas dan tidak berubah-ubah. Dengan ada kejelasan dalam bidang aturan, menteri berikutnya bakal lebih mudah karena berbagai pihak pemangku kepentingan telah mengerti tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut.

“Kuncinya ya ada di stakeholder. Kalau mereka mendukung saya akan keluarkan Permen itu,” kata Susi.

Oleh karena itu, Susi meminta dukungan para pengusaha untuk medukung kebijakannya apabila Permen soal pelarangan cantrang di Jawa Tengah dan Jawa Timur dikeluarkan.

"Pokoknya kalau ada demo kalian siap bantu saya saja. Jangan saya jadi sendirian nantinya, terus kalian lepas tangan,” tuturnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi dibolehkan. Aturan tersebut dia­tur dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 ten­tang Larangan Penggunaan APIPukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan kapal di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.

Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Penggunaan alat tangkap cantrang diperbolehkan bagi kapal di bawah 30 gross tone (GT).

Namun, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah. Bahkan, kapal-kapal berkapasitas diatas 30 GT akhirnya melakukan markdown untuk bisa menggunakan alat tangkap yang bisa merusak biota laut misalnya terumbu karang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obama Diminta Serukan Warga AS Tak Makan Ikan dari Thailand

Obama Diminta Serukan Warga AS Tak Makan Ikan dari Thailand

News | Jum'at, 24 April 2015 | 06:08 WIB

Ahok Berencana Siapkan Rusun di Muara Angke Khusus Nelayan

Ahok Berencana Siapkan Rusun di Muara Angke Khusus Nelayan

News | Rabu, 22 April 2015 | 17:54 WIB

UE Larang Thailand Ekspor Ikan ke Eropa Selama 6 Bulan

UE Larang Thailand Ekspor Ikan ke Eropa Selama 6 Bulan

Bisnis | Rabu, 22 April 2015 | 06:17 WIB

Ini Data Lengkap Kapal Milik Benjina

Ini Data Lengkap Kapal Milik Benjina

News | Kamis, 09 April 2015 | 06:03 WIB

Menteri Susi Minta Polisi Penerima Suap PBR Diberi Sanksi

Menteri Susi Minta Polisi Penerima Suap PBR Diberi Sanksi

News | Rabu, 08 April 2015 | 18:24 WIB

Terkini

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:56 WIB

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:55 WIB

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

×