Mulai Juni, Mobil Pribadi Pengguna Tol Dipungut PPN 10 Persen

Kamis, 21 Mei 2015 | 19:08 WIB
Mulai Juni, Mobil Pribadi Pengguna Tol Dipungut PPN 10 Persen
Kendaraan melintas di jalan tol dalam kota Jakarta, Jumat (6/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak menyerah untuk segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai bagi pengguna jalan tol sebesar 10 persen. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menunda penerapan aturan tersebut yang akan diberlakukan pada 1 Apri 2015 karena waktu yang dinilai tidak tepat.

Namun kini, Ditjen Pajak memastikan pada Juni 2015 mendatang pihaknya akan memberlakukan peraturan tersebut yang akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif tol regulator di seluruh Indonesia.

“Iya rencananya nanti Juni akan mulai dilakukan pungutannya. Tapi saya belum tahu persisnya kapan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Sigit menambahkan penerapan pungutan PPN tol awalnya akan diberlakukan hanya pada 15 ruas jalan.

Sigit menjelaskan penerapan tarif PPN jalan tol sebesar 10 persen akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT. Jasa Marga Tbk. Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda.

"Nanti Juni ini (diterapkan), itu pun untuk ruas tol tertentu. Kita lihat rencana Jasa Marga, ruas maka yang akan naik tahun ini dan ruas mana yang naik tahun depan karena ada kenaikan dua tahun sekali," katanya.

Pajak tol 10 persen, menurut Sigit, hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Sedangkan untuk kendaraan seperti angkutan logistik, kendaraan besar dan kendaraan pengangkut tidak akan dikenakan PPN 10 persen.

"Intinya untuk mobil-mobil besar (golongan II) yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, tidak akan dikenakan pajak. Karena itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tapi ini hanya untuk mobil pribadi, oke," katanya.

Pengenaan PPN tol akan diatur dalam beleid yang direvisi sehingga Sigit menyanggah jika tertundanya PPN jalan tol dianggap gagal. Dia berdalih bahwa seluruh aturan harus dibicarakan dengan dunia usaha atau asosiasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI