Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak menyerah untuk segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai bagi pengguna jalan tol sebesar 10 persen. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menunda penerapan aturan tersebut yang akan diberlakukan pada 1 Apri 2015 karena waktu yang dinilai tidak tepat.
Namun kini, Ditjen Pajak memastikan pada Juni 2015 mendatang pihaknya akan memberlakukan peraturan tersebut yang akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif tol regulator di seluruh Indonesia.
“Iya rencananya nanti Juni akan mulai dilakukan pungutannya. Tapi saya belum tahu persisnya kapan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Sigit menambahkan penerapan pungutan PPN tol awalnya akan diberlakukan hanya pada 15 ruas jalan.
Sigit menjelaskan penerapan tarif PPN jalan tol sebesar 10 persen akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT. Jasa Marga Tbk. Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda.
"Nanti Juni ini (diterapkan), itu pun untuk ruas tol tertentu. Kita lihat rencana Jasa Marga, ruas maka yang akan naik tahun ini dan ruas mana yang naik tahun depan karena ada kenaikan dua tahun sekali," katanya.
Pajak tol 10 persen, menurut Sigit, hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Sedangkan untuk kendaraan seperti angkutan logistik, kendaraan besar dan kendaraan pengangkut tidak akan dikenakan PPN 10 persen.
"Intinya untuk mobil-mobil besar (golongan II) yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, tidak akan dikenakan pajak. Karena itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tapi ini hanya untuk mobil pribadi, oke," katanya.
Pengenaan PPN tol akan diatur dalam beleid yang direvisi sehingga Sigit menyanggah jika tertundanya PPN jalan tol dianggap gagal. Dia berdalih bahwa seluruh aturan harus dibicarakan dengan dunia usaha atau asosiasi.