Diperiksa Enam Jam Kasus Sawah, Ini Penjelasan Dahlan Iskan

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 30 Juni 2015 | 17:10 WIB
Diperiksa Enam Jam Kasus Sawah, Ini Penjelasan Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (30/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2012-2014 senilai Rp317 miliar, pada Selasa (30/6/2015). Ia periksa oleh penyidik‎ hampir enam jam, dari pukul 09.00 Wib sampai pukul 14.50 Wib.

‎"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi perihal sawah baru," kata Dahlan usai diperiksa di Bareskrim Polri.

Dahlan mengaku ditanya penyidik mengenai cetak sawah yang diduga fiktif dan merugikan negara.

"Saya jelaskan bahwa sawah baru itu diperlukan di Indonesia, untuk mengganti sawah-sawah yang setiap tahun selalu berkurang karena dibangun perumahan dan industri‎," kata Dahlan.

Dahlan menambahkan cetak sawah baru dilakukan oleh sejumlah ‎perusahaan BUMN. Namun proyek tersebut belum berhasil karena butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil panen secara memuaskan.

"Sawah baru itu dilaksanakan oleh setiap industri yang dilaporkan ke saya sudah 4.000 hektar tanah yang sudah diklaim dan sudah pernah ditanami sampai seribu hektar. Hasilnya belum memuaskan karena memang secara teori sawah baru itu baru menghasilkan setelah empat tahun," katanya.

"Nah karena kurang berhasil, maka waktu saya terakhir jadi Menteri saya minta dialihkan dari PT Sang Hyang Seri yang terlalu kecil ke perusahaan raksasa yaitu PT. Pupuk Indonesia," Dahlan menambahkan.

Menurut Dahlan, PT. Pupuk Indonesia pada tahap pertama menanam di 100 hektar lahan, lalu 100 hektar lagi.

Dahlan mengakui meminta Pupuk Indonesia melanjutkan perluasan cetak sawah karena sudah terlanjur mengklaim 4.000 hektar lahan untuk cetak sawah baru.

"Karena petani-petani disana juga sudah menunggu, dan saya yakin sekali bahwa Pupuk Indonesia bisa mampu mengerjakan itu sepanjang mendapat dorongan yang kuat," katanya.

Proyek cetak sawah merupakan kerjasama BNI, BRI, PGN‎, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi BUMN sebagai saksi, di antaranya Dirut PT. PGN Hendi Priyosantoso, mantan Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan, dan Dirut PT. SHS Upik Raslina Wasrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Dahlan Diperiksa Bareskrim Kasus Sawah Senilai Rp317 M

Hari Ini Dahlan Diperiksa Bareskrim Kasus Sawah Senilai Rp317 M

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 11:37 WIB

Dahlan Diperiksa Bareskrim Lagi

Dahlan Diperiksa Bareskrim Lagi

Foto | Selasa, 30 Juni 2015 | 10:59 WIB

Mobil Listrik Dahlan Iskan Disita Kejagung

Mobil Listrik Dahlan Iskan Disita Kejagung

Foto | Rabu, 24 Juni 2015 | 10:25 WIB

Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim

Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim

Foto | Senin, 22 Juni 2015 | 19:43 WIB

Dahlan Iskan Diperiksa Polisi 10 Jam, Yusril Jelaskan Hasilnya

Dahlan Iskan Diperiksa Polisi 10 Jam, Yusril Jelaskan Hasilnya

News | Senin, 22 Juni 2015 | 19:31 WIB

Terkini

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Chery Recall Ribuan Omoda 5 Lagi Akibat Kasus As Roda Copot

Chery Recall Ribuan Omoda 5 Lagi Akibat Kasus As Roda Copot

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Doli Kurnia Semprot Balik Hasyim Asy'ari Soal Gibran: Dapat Komisaris BUMN Itu Hadiah Siapa?

Doli Kurnia Semprot Balik Hasyim Asy'ari Soal Gibran: Dapat Komisaris BUMN Itu Hadiah Siapa?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Pilih Prof Satyawan Jadi Kepala BPGMN, Bakal Dilantik Pekan Depan

Prabowo Pilih Prof Satyawan Jadi Kepala BPGMN, Bakal Dilantik Pekan Depan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:18 WIB

×