Array

Kaltim Minta Saham Blok Mahakam 19 Persen, Pertamina Belum Setuju

Rabu, 01 Juli 2015 | 17:05 WIB
Kaltim Minta Saham Blok Mahakam 19 Persen, Pertamina Belum Setuju
Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini Soemarno akan beri keterangan pers terkait Blok Mahakam di gedung Kementrian ESDM, Jumat (19/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - PT. Pertamina (Persero) mengaku belum tentu setuju dengan rencana Pemerintah Kalimantan Timur yang meminta porsi saham dalam skema participating interest Blok Mahakam sebesar 19 persen. Pasalnya, hingga saat ini Pertamina masih menghitung bagian Pemda Kaltim dalam mengelola Blok Mahakam.

“Ya, itu kan belum kita negosiasikan. Belum tentu juga kita setuju dengan porsi yang diminta pemda tersebut,” kata Vice President Communication Pertamina Wianda Pusponegoro saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Dalam menentukan pembagian saham dalam mengelola Blok Mahakam membutuhkan negosiasi antara Pertamina dan pihak terkait agar dapat mendapatkan manfaat.

“Kami maunya ada negosiasi secepatnya karena Pertamina harus mempersiapkan hal-hal untuk mengelola blok (Mahakam) ini. Agar kita semua benar-benar memperoleh manfaat yang baik dalam Blok Mahakam ini. Ini juga merupakan arahan dari pemerintah itu sendiri,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta secepatnya kepada operator existing, pemerintah Kalimantan Timur serta pemerintah pusat untuk duduk bersama membicarakan porsi saham Blok yang akan habis masa kontrak tahun 2017.

"Nah 19 persen acuannya siapa? Terus dari mana dasarnya? Makannya kita tanya suratnya mana? Kita duduk sama-sama. Kita tidak akan menunda atau memperlambat, kita mau cepat," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku tidak setuju hanya mendapat 10 persen persen saham dari Blok Mahakam. Salah satu permintaan pemda adalah porsi Participating Interest minimal sebesar 19 persen dalam pembagian saham Blok Mahakam.

Menanggapi permintaan Gubernur, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Ia mengatakan beleid tersebut telah cukup memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.

Menurutnya, kepastian tersebut menjadi penting dalam investasi.

"Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gestur kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik," kata Sudirman.

Terkait dengan besaran PI yang dimintakan Pemerintah Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan, seluruhnya harus jatuh ke pemerintah daerah.

“Prinsip pembahasan adalah dialog,” kata dia.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pertamina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI