Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Wajib Tahu sebelum Ajukan Pinjaman Pribadi

Angelina Donna

Kamis, 03 September 2015 | 07:53 WIB
Wajib Tahu sebelum Ajukan Pinjaman Pribadi
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Hampir semua orang pernah mengalami keadaan darurat yang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Waktu yang terbatas, serta keadaan yang mendesak membuat pinjaman dana menjadi satu-satunya solusi yang dapat dijadikan jalan keluar. Mengajukan pinjaman pribadi sebenarnya tidak terlalu rumit.

Namun, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman pribadi ke bank agar Anda tidak kerepotan saat pembayaran pinjaman tersebut nantinya.

1.Perhatikan tingkat suku bunga

Setiap bank memiliki ketetapan tingkat suku bunga yang berbeda-beda dengan kebijakan pembayaran pinjaman yang berbeda-beda pula. Pinjaman pribadi dengan jaminan biasanya akan memiliki suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman pribadi tanpa jaminan.

Sebaiknya Anda memiliki beberapa pilihan bank sewaktu ingin mengajukan pinjaman, sehingga Anda dapat membandingkan besarnya bunga pinjaman yang ditetapkan bank yang satu dan lainnya. Anda juga harus memperhatikan rasio suku bunga, yang sewajarnya harus proporsional dengan lamanya pinjaman. Beberapa kreditur mungkin akan menawarkan pinjaman dengan suku bunga rendah, namun memberikan tempo yang lebih singkat.

 2.Perhatikan Reputasi Bank / Perusahaan Penyedia Pinjaman

Beberapa bank / perusahaan penyedia jasa pinjaman akan melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan klien. Mereka bisa saja menyembunyikan beberapa detail mengenai produk pinjaman yang mereka tawarkan demi untuk meyakinkan klien. Tak jarang, beberapa dari bank / perusahaan ini menggunakan jasa debt-collector dalam melakukan penagihan. Sebaiknya anda mempelajari terlebih dahulu mengenai bank / perusahaan tempat anda akan mengajukan pinjaman. Hindari bank yang menghasut anda memperpanjang periode pembayaran dengan menaikkan tingkat suku bunga hingga dua kali lipat tanpa memberikan opsi lainnya. Hal ini untuk menghindarkan anda dari pemerasan oleh pihak bank/ perusahaan pemberi pinjaman.  

 3.Waspadai Biaya Tersembunyi

Biaya tersembunyi sangat umum terjadi hampir dalam semua jenis transaksi keuangan. Biaya semacam ini adalah jenis biaya yang tidak ditunjukkan dalam perjanjian / kontrak, atau bahkan tidak dijelaskan secara terperinci, namun tiba-tiba dibebankan kepada Anda. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, anda perlu mempelajari skema pembayaran yang ditetapkan, serta memahami setiap poin yang ditunjukkan, terutama dalam hal pembayaran dan denda. Jangan mudah terhasut oleh kata-kata marketing bank yang mungkin dapat membebani anda dengan biaya tersembunyi tanpa anda sadari nantinya.

 Selain itu, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman pribadi.

1.Syarat kelayakan pinjaman

Dalam mengajukan pinjaman pribadi, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi, yaitu:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun saat kredit lunas
  • Berstatus sebagai karyawan tetap atau professional dengan masa kerja minimal satu tahun
  • Minimal penghasilan Rp 2.500.000,-/ bulan

 2.Hindari pembayaran lebih awal

Berbeda dengan pembayaran tagihan kartu kredit yang disarankan selalu lebih awal, hal ini tidak berlaku untuk pembayaran pinjaman pribadi. Beberapa bank bahkan mengenakan biaya penalty bagi peminjam yang hendak melunasi pinjaman pribadi mereka lebih awal dari yang disepakati, karena hal ini akan berpengaruh pada tingkat bunga yang diperoleh bank.

 3.Bunga flat

Perlu anda ketahui bahwa pinjaman pribadi memiliki bunga flat yang berasal dari biaya yang dikenakan atas pokok pinjaman anda selama jangka waktu pinjaman. Oleh karena itu, tidak peduli berapa banyak pinjaman yang telah anda setor, anda masih harus membayar bunga yang dihitung penuh sejak awal pinjaman anda.

 4.Denda keterlambatan membayar

Anda harus mewaspadai cara pembayaran pinjaman pribadi. Walaupun sebelumnya Anda sudah setuju dengan pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, namun, bila di tengah jalan, Anda gagal membayar cicilan pinjaman maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi ketika Anda dikenakan denda. Yang pertama, kreditur memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap Anda. Kedua, bank bisa mengurangi saldo kredit dari rekening bank Anda (jika meminjam di bank yang sama) untuk mengimbangi jumlah utang pada pinjaman Anda. Atau, jika Anda telah mengajukan permohonan pinjaman dengan agunan, bank bisa menyita aset yang ditetapkan sebagai jaminan.

 Demikianlah beberapa hal yang perlu anda jadikan pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman pribadi ke bank atau perusahaan penyedia pinjaman. Penting untuk diingat, bahwa anda wajib mengetahui secara jelas segala sesuatu mengenai kontrak pinjaman yang akan anda tanda tangani. Jangan sungkan ajukan pertanyaan mendetail mengenai bunga dan biaya-biaya yang mungkin dibebankan pada tagihan anda nantinya. Karena salah-salah, pinjaman yang anda ajukan bukannya menjadi jalan keluar, justru memberikan masalah utang baru yang  berkepanjangan.

Baca artikel Cermati lainnya:

Pinjaman Tanpa Jaminan dengan KTA Terbaik. Ini Cara Memilihnya!

Sedang Cari Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Perhatikan Plus Minusnya

Inilah 6 Alasan Pengajuan Kredit Anda Ditolak    

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kartu Kredit Hilang? Ini Solusinya!

Kartu Kredit Hilang? Ini Solusinya!

Bisnis | Rabu, 02 September 2015 | 07:35 WIB

Manfaatkan Kartu Kredit Anda Lebih Optimal

Manfaatkan Kartu Kredit Anda Lebih Optimal

Bisnis | Selasa, 01 September 2015 | 06:40 WIB

Hal yang Sebaiknya Dihindari Saat Mengajukan Kartu Kredit

Hal yang Sebaiknya Dihindari Saat Mengajukan Kartu Kredit

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2015 | 06:42 WIB

6 Tips Agar Pengajuan Kartu Kredit Anda Diterima

6 Tips Agar Pengajuan Kartu Kredit Anda Diterima

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2015 | 06:55 WIB

Ini 9 Cara Mendapat Uang Tanpa 'Bekerja'

Ini 9 Cara Mendapat Uang Tanpa 'Bekerja'

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2015 | 07:00 WIB

6 Tips Memulai Investasi untuk Dana Pensiun

6 Tips Memulai Investasi untuk Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2015 | 06:52 WIB

6 Tips Memulai Bisnis Waralaba

6 Tips Memulai Bisnis Waralaba

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2015 | 07:27 WIB

5 Langkah Mengatur Keuangan Rumah Tangga

5 Langkah Mengatur Keuangan Rumah Tangga

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2015 | 07:31 WIB

Cara Hemat Uang dengan Berhenti Berlangganan

Cara Hemat Uang dengan Berhenti Berlangganan

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 06:25 WIB

5 Langkah Tepat Menyelesaikan Tunggakan Kartu Kredit

5 Langkah Tepat Menyelesaikan Tunggakan Kartu Kredit

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2015 | 09:31 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB