Anda Seorang Wirausahawan? Miliki Asuransi Kerugian Segera!

Angelina Donna | Suara.com

Rabu, 14 Oktober 2015 | 06:39 WIB
Anda Seorang Wirausahawan? Miliki Asuransi Kerugian Segera!
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Dalam bisnis seorang pengusaha memang diharuskan memiliki pemikiran dan pandangan dalam banyak hal. Selain kemampuan analisis mengenai untung dan rugi, resiko usaha dalam bisnis pun harus juga menjadi pertimbangan seorang pengusaha.

Dalam menjalankan bisnis seseorang memang tak akan luput dari yang namanya resiko bisnis. Resiko ini bukan hanya rugi namun juga gulung tikar alias bangkrut juga merupakan resiko bisnis yang harus dihadapi pebisnis. Meski setiap pebisnis akan mencoba berusha sekuat mungkin untuk bisa menghindari adanya kerugian atau risiko ini sayangnya tak ada satu pun pengusaha yang bisa meramalkan risiko usaha yang bisa mendatanginya.

Risiko usaha memang sebuah sisi lain dari sebuah bisnis selain keuntungan. Walaupun ada rumus yang mengatakan bahwa sukses adalah hasil dari kerja keras dan semangat pantang menyerah, namun ada satu faktor yang juga menentukan yaitu keberuntungan.

Pada prakteknya, bisnis atau usaha memang tidak akan selalu berbuah manis. Seberapapun keras Anda berusaha, namun jika keberuntungan belum menyertai Anda, maka usaha Anda bisa jadi akan sia-sia, hasilnya tidak optimal, atau bahkan anda akan merugi.

Untuk meminimalisir risiko kerugian dari bisnis ini maka Anda sebagai pengusaha harus memiliki sebuah asuransi kerugian yang bisa melindungi Anda dan bisnis Anda dari hal-hal yang berada di luar kendali kita.

Asuransi kerugian sendiri dalam cakupan luasnya dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

1.Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang  akan memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia sendiri merupakan polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982.

Dalam polis standar kebakaran tersebut dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran seperti rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.

2.Asuransi Pengangkutan

Apabila usaha Anda berkaitan langsung dengan pelayaran, maka akan sangat tepat jika Anda mengambil jenis asuransi pengangkutan ini. Asuransi pengangkutan (marine insurance) sendiri adalah asuransi yang menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjadi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran.

Pertanggungan ini akan diberikan kepada pihak pemilik kapal pada kejadian seperti kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.

3.Asuransi Aneka

Terakhir, jenis asuransi kerugian adalah asuransi Aneka. Asuransi aneka sendiri merupakan bentuk lain dari asuransi yang belum tercakup dalam kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka ialah asuransi kecelakaan diri, asuransi pencurian dan asuransi kendaraan bermotor

Inilah beberapa penjelasan dan penjabaran dari asuransi kerugian. Anda sebagai pengusaha atau pebisnis memang haruslah memiliki asuransi ini untuk bisa melindungi bisnis atau usaha Anda dari segala bentuk risiko kerugian yang datang dari sebuah bisnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Menggunakan Layanan Perbankan? Ikuti Proses Ini

Ingin Menggunakan Layanan Perbankan? Ikuti Proses Ini

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2015 | 06:50 WIB

Manfaat Asuransi yang Membuat Anda Ingin Menggunakannya

Manfaat Asuransi yang Membuat Anda Ingin Menggunakannya

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:01 WIB

Cari Dealer Motor Terbaik? Lakukan 4 Hal Ini

Cari Dealer Motor Terbaik? Lakukan 4 Hal Ini

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:57 WIB

Siapkan Dana Pensiun? Coba Lakukan dengan Berinvestasi

Siapkan Dana Pensiun? Coba Lakukan dengan Berinvestasi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2015 | 07:18 WIB

Ini 7 Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia

Ini 7 Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2015 | 07:34 WIB

Tips Keuangan yang Mesti Diajarkan Orang Tua Untuk Remaja

Tips Keuangan yang Mesti Diajarkan Orang Tua Untuk Remaja

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2015 | 07:28 WIB

Terkini

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:01 WIB

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:51 WIB

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB