Menaker Yakin PP Pengupahan Baru Kurangi Pengangguran

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 18:37 WIB
Menaker Yakin PP Pengupahan Baru Kurangi Pengangguran
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (suara.com/Siswanto)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa kepastian pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akan menambah lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran.

"Suplai tenaga kerja kita lebih besar daripad lapangan kerja yang tersedia. Karena itu kita perlu lapangan kerja lebih banyak dan kepastian pengupahan akan menjamin penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak," ujar Menaker ketika ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Jumlah pengangguran saat ini mencapai angka 7,4 juta orang dengan mayoritas hanya memiliki ijazah SD dan SMP. "Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus digenjot," kata Hanif.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem pelatihan, standar kompetensi, instruktur maupun sertifikasi tenaga kerja terlatihnya untuk dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan.

Hanif menyatakan optimis aturan baru pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. Sebagian penolakan dari buruh yang muncul disebutnya merupakan dinamika demokrasi yang biasa namun ia memastikan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.

Kelebihan suplai tenaga kerja masih menjadi tantangan serius di Indonesia sehingga kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Dalam PP Pengupahan itu, kenaikan upah minimum tiap tahun tidak lagi menggunakan perhitungan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) namun mengacu kepada tingkat inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran KHL akan dievaluasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap lima tahun. 

Aturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala pengupahan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala pengupahan terancam untuk mendapatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI