Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker Yakin PP Pengupahan Baru Kurangi Pengangguran

Adhitya Himawan

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 18:37 WIB
Menaker Yakin PP Pengupahan Baru Kurangi Pengangguran
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (suara.com/Siswanto)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa kepastian pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akan menambah lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran.

"Suplai tenaga kerja kita lebih besar daripad lapangan kerja yang tersedia. Karena itu kita perlu lapangan kerja lebih banyak dan kepastian pengupahan akan menjamin penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak," ujar Menaker ketika ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Jumlah pengangguran saat ini mencapai angka 7,4 juta orang dengan mayoritas hanya memiliki ijazah SD dan SMP. "Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus digenjot," kata Hanif.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem pelatihan, standar kompetensi, instruktur maupun sertifikasi tenaga kerja terlatihnya untuk dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan.

Hanif menyatakan optimis aturan baru pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. Sebagian penolakan dari buruh yang muncul disebutnya merupakan dinamika demokrasi yang biasa namun ia memastikan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.

Kelebihan suplai tenaga kerja masih menjadi tantangan serius di Indonesia sehingga kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Dalam PP Pengupahan itu, kenaikan upah minimum tiap tahun tidak lagi menggunakan perhitungan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) namun mengacu kepada tingkat inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran KHL akan dievaluasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap lima tahun. 

Aturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala pengupahan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala pengupahan terancam untuk mendapatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demo Tolak PP Pengupahan, Istana Terima Perwakilan Buruh

Demo Tolak PP Pengupahan, Istana Terima Perwakilan Buruh

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 17:42 WIB

Istana Presiden Jokowi Dijaga Ketat, Kawat Berduri Dibentangkan

Istana Presiden Jokowi Dijaga Ketat, Kawat Berduri Dibentangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 16:11 WIB

Rieke Minta Pemerintah Balik Pakai Aturan Lama Pengupahan

Rieke Minta Pemerintah Balik Pakai Aturan Lama Pengupahan

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 16:04 WIB

Tuntut Cabut PP Pengupahan, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Tuntut Cabut PP Pengupahan, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 16:01 WIB

Sejak Tito Jadi Kapolda Metro, Ada Tradisi Baru Demonstrasi

Sejak Tito Jadi Kapolda Metro, Ada Tradisi Baru Demonstrasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 14:31 WIB

Buruh Bergerak ke Istana Negara, Ini Rute Pengalihan Arus Lalin

Buruh Bergerak ke Istana Negara, Ini Rute Pengalihan Arus Lalin

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 14:12 WIB

Buruh Demo Tolak PP Nomor 78 yang Bikin Mereka Kian Menderita

Buruh Demo Tolak PP Nomor 78 yang Bikin Mereka Kian Menderita

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 13:32 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB