Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya jelas agar Anda dapat memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.
Proses Klaim BPJS
Untuk mengklaim BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti sistem dari BPJS Kesehatan sendiri yang menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dalam sistem ini Anda dan peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga. Setelah itu proses klaim bisa Anda lanjutkan ke ke rumah sakit. Namun, jika kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya dengan cukup mudah dan tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via BPJS online dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Semoga Bermanfaat!
Itulah beberapa hal terkait BPJS. Anda sebagai warga negara Indonesia yang sadar betul akan kesehatan sudah seharusnya ikut mendaftarkan diri dengan BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti dan bergabung dengan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang akan menguntungkan Anda dan anggota keluarga sendiri.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Jaminan Kesehatan nasional, Apa Bedanya dengan BPJS?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%, 30% atau 100% Terbaru
Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?
Published by Cermati.com |