Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?

Angelina Donna

Senin, 07 Desember 2015 | 06:55 WIB
Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?
Sejumlah warga antre mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat

Suara.com - Kesehatan memang sangat penting untuk siapapun, dan juga termasuk Anda. Sebagai sesuatu yang sangat berharga, kesehatan memang perlu dijaga dan diprioritaskan. Karena jika Anda tak memperdulikan kesehatan, sebanyak apapun harta yang Anda miliki bisa habis dalam sekejap untuk biaya berobat.

Maka karena pentingnya faktor kesehatan ini maka banyak orang yang coba untuk melakukan proteksi atau perlindungan pada kesehatan mereka. Saat ini memang telah banyak bermunculan lembaga penjamin yang menawarkan produk perlindungan kesehatan masyarakat.

Dari produk asuransi yang saat ini memiliki banyak pilihan hingga jaminan kesehatan sosial dalam bentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) kesehatan bisa Anda jadikan pegangan Anda untuk melindungi kesehatan Anda dan mungkin juga keluarga Anda.

Dan salah satu produk perlindungan kesehatan yang juga populer digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Lalu seperti apakah BPJS Kesehatan ini sebenarnya ? Berikut ulasannya:

Sejarah BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sejatinya adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan sendiri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Sebelum bernama BPJS Kesehatan, badan penjamin kesehatan ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Pengoperasian BPJS Kesehatan sendiri dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

Program BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Indonesia

BPJS Kesehatan yang telah berbadan hukum ini memang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi semua penduduk Indonesia. maka bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, Anda bisa segera mendaftarkan diri paling lambat pada 1 Januari 2019.

Perbedaan BPJS dengan Asuransi Swasta

Ada dua perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dua perbedaan ini adalah terkait pelayanan dan penjaminan. BPJS Kesehatan sendiri menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang. Artinya, sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), di mana Anda berdomisili sesuai dengan kota penerbitan kartu BPJS.

Namun, ternyata hal itu tidak berlaku apabila dalam kondisi darurat. Di mana, Anda langsung bisa ke rumah sakit dengan modal BPJS Kesehatan Anda. Tapi jika Asuransi swasta, pasien akan mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan secara langsung di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus dipusingkan dengan proses administrasi.

Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan

Sebagai jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan atau keunggulan BPJS Kesehatan adalah mampu memberikan perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif yang terjangkau.

Meski demikian, ternyata BPJS Kesehatan juga  memiliki kekurangan yaitu tidak memiliki perluasan jaminan seperti yang dimiliki oleh asuransi swasta. Seperti permintaan untuk naiknya kelas perawatan. Hal ini dikarenakan kelas perawatan maksimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan mau menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka ada selisih biaya yang harus ditanggung dan menjadi beban peserta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:14 WIB

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:21 WIB

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

Your Say | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×