Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank

Angelina Donna

Senin, 14 Desember 2015 | 09:03 WIB
Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank
Ilustrasi (dollarphotoclub)

Suara.com - Fasilitas kredit sekarang makin gampang diakses. Cuma ngasih data diri, bisa dapet kredit tanpa agunan. Biarpun usaha cuma skala rumah tangga, kredit usaha mikro bisa cepet didapet.

Sayang, gak sedikit yang kemudian terlena dengan mudahnya proses mendapat kredit ini. Tanpa pikir panjang, mereka ambil kredit buat memenuhi kebutuhan.

Ujung-ujungnya, mereka kelimpungan karena terlilit utang bank. Penyebabnya, gak ngatur keuangan setelah dapet kredit.

Bahkan ada yang seperti belum siap dapet kucuran dana segar dalam jumlah banyak. Walhasil, dana yang seharusnya berguna buat pribadi malah dihabiskan buat hal-hal yang gak bermanfaat.

Misalnya ambil kredit UKM, rencananya mau buat nambahin modal. Tapi pada saat bersamaan ditawarin sepeda motor merek terbaru. Jadinya kredit dari bank diambil sebagian buat nebus motor.

Itu namanya gegabah dan gak bertanggung jawab. Bahkan ada juga yang setelah stres terlilit utang kartu kredit malah ambil jurus langkah seribu alias kabur.

Kalau kabur, apa masalah bakal selesai gitu aja? Yang ada kita jadi buron, sementara utang bank terus membelah diri kayak amoeba, semakin numpuk lantaran terus berbunga.

Bantuan Gratis Bank Indonesia

Seharusnya kita bersikap terbuka saja kalau memang gagal melunasi kredit. Ada Bank Indonesia selaku pemerintah yang mau membantu sebagai penengah, kok. Gratis lagi.

Bank Indonesia udah nerbitin Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Bank Indonesia bisa membantu dengan 3 kelebihan berikut ini:

  1. Bebas biaya
  2. Periode mediasi maksimal 60 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian mediasi
  3. Mediasi dilakukan secara fleksibel dan informal

Tapi, ada syarat yang ditetapkan, antara lain:

  1. Nilai kredit yang bermasalah di bawah Rp 500 juta
  2. Belum pernah melewati jalur mediasi lewat BI atau lembaga mediasi lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau Pusat Mediasi Nasional
  3. Belum masuk proses peradilan
  4. Umur sengketa maksimal 60 hari terhitung sejak masalah itu disampaikan bank kepada nasabah

Untuk meminta bantuan gratis ini, kita hanya perlu menyiapkan segala persyaratan yang ditentukan Bank Indonesia. Kita bisa mengunjungi BI langsung atau menelepon ke (021) 500131 untuk mendapat informasi mediasi ini.

Namun harus diingat, Bank Indonesia hanya bertindak sebagai mediator. Jadi, keputusan akhir tentang sengketa itu ada di tangan bank terkait.

Agar Tidak Gagal Bayar Cicilan

Meski gratis, tetap saja proses mediasi itu memakan waktu, tenaga, dan biaya. Biaya itu bukan buat BI tentunya, ya, tapi misalnya ongkos transpor dan beli es teh manis kalau haus di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

×