Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Bangun Santoso

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
Boni Hargens dalam sebuah acara diskusi dan Launching Buku Ilmu Politik
baca 10 detik
  • Polri melimpahkan berkas perkara korupsi PLTU batu bara ke Kejaksaan Agung yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Mahfud MD mengkritik prosedur pelimpahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme formal dalam ketentuan Pasal KUHAP.
  • Boni Hargens memandang langkah Polri sebagai strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan UU Polri dan UU Kejaksaan.

Suara.com - Publik tengah dihebohkan dengan munculnya kontroversi hukum terkait langkah Kepolisian RI (Polri) yang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi batu bara PLTU kepada Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi magnet perhatian nasional lantaran diduga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah pelimpahan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, terutama mengenai prosedur formal yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mempertanyakan legalitas langkah tersebut.

Di sisi lain, muncul perspektif berbeda dari analis hukum dan politik, Boni Hargens, yang melihat tindakan Polri bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah strategi taktis untuk menjaga stabilitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Kritik Mahfud MD: Soroti Prosedur KUHAP

Dalam kacamata hukum formal, Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap istilah "pelimpahan" yang digunakan dalam proses ini.

Menurut Mahfud, secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Status P21 menandakan bahwa penyidikan telah sempurna dan perkara siap untuk masuk ke tahap penuntutan di persidangan.

baca juga

Namun, dalam kasus korupsi PLTU Batubara ini, yang terjadi justru penyerahan berkas untuk kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan dalam arti teknis yuridis yang lazim dikenal.

Mahfud MD menilai ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP.

Pasal-pasal tersebut mengatur secara ketat mekanisme penyerahan berkas antara penyidik dan penuntut umum yang harus dilakukan secara berjenjang serta terstruktur.

Tanpa kepatuhan pada alur itu, validitas proses hukum dikhawatirkan akan cacat di kemudian hari.

Analisis Boni Hargens: Respons Rasional demi Harmoni

Berbeda dengan pandangan Mahfud yang menitikberatkan pada legalitas formal, Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:19 WIB

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:23 WIB

Terkini

3 Varian Sariayu Facial Foam Lengkap dengan Review Pembeli, Harga di Bawah 40 Ribu

3 Varian Sariayu Facial Foam Lengkap dengan Review Pembeli, Harga di Bawah 40 Ribu

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Bedak Apa yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Cek 5 Pilihan Murah di Bawah Rp100 Ribu

Bedak Apa yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Cek 5 Pilihan Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan

Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Tren Bahasa Gen Z: Campur Aduk, Makin Asyik, atau Malah Bikin Pusing?

Tren Bahasa Gen Z: Campur Aduk, Makin Asyik, atau Malah Bikin Pusing?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Sinopsis Crash 2: Debut Akting Jisung NCT, Tayang 16 November 2026

Sinopsis Crash 2: Debut Akting Jisung NCT, Tayang 16 November 2026

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Lawan Productivity Guilt: Saat Istirahat Akhir Pekan Dianggap Dosa

Lawan Productivity Guilt: Saat Istirahat Akhir Pekan Dianggap Dosa

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Taruhan Berujung Petaka, Ini Cerita Seru Pemain 'Warga Rusun 609'

Taruhan Berujung Petaka, Ini Cerita Seru Pemain 'Warga Rusun 609'

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Jadi Penyalur Minyakita hingga Gas Melon, KDKMP Diklaim Bikin Irit Rp300 Ribu Tiap Bulan

Jadi Penyalur Minyakita hingga Gas Melon, KDKMP Diklaim Bikin Irit Rp300 Ribu Tiap Bulan

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Jadi Pengingat Darurat Sampah Jakarta, Puluhan Ribu Botol Plastik Berlayar di Danau Sunter

Jadi Pengingat Darurat Sampah Jakarta, Puluhan Ribu Botol Plastik Berlayar di Danau Sunter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:15 WIB

×