- Polri melimpahkan berkas perkara korupsi PLTU batu bara ke Kejaksaan Agung yang diduga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Mahfud MD mengkritik prosedur pelimpahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme formal dalam ketentuan Pasal KUHAP.
- Boni Hargens memandang langkah Polri sebagai strategi koordinasi antarlembaga yang sah berdasarkan UU Polri dan UU Kejaksaan.
Suara.com - Publik tengah dihebohkan dengan munculnya kontroversi hukum terkait langkah Kepolisian RI (Polri) yang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi batu bara PLTU kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi magnet perhatian nasional lantaran diduga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah pelimpahan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, terutama mengenai prosedur formal yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka mempertanyakan legalitas langkah tersebut.
Di sisi lain, muncul perspektif berbeda dari analis hukum dan politik, Boni Hargens, yang melihat tindakan Polri bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah strategi taktis untuk menjaga stabilitas antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Kritik Mahfud MD: Soroti Prosedur KUHAP
Dalam kacamata hukum formal, Mahfud MD memberikan catatan kritis terhadap istilah "pelimpahan" yang digunakan dalam proses ini.
Menurut Mahfud, secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Status P21 menandakan bahwa penyidikan telah sempurna dan perkara siap untuk masuk ke tahap penuntutan di persidangan.
Namun, dalam kasus korupsi PLTU Batubara ini, yang terjadi justru penyerahan berkas untuk kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan dalam arti teknis yuridis yang lazim dikenal.
Mahfud MD menilai ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP.
Pasal-pasal tersebut mengatur secara ketat mekanisme penyerahan berkas antara penyidik dan penuntut umum yang harus dilakukan secara berjenjang serta terstruktur.
Tanpa kepatuhan pada alur itu, validitas proses hukum dikhawatirkan akan cacat di kemudian hari.
Analisis Boni Hargens: Respons Rasional demi Harmoni
Berbeda dengan pandangan Mahfud yang menitikberatkan pada legalitas formal, Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional.